Suara Denpasar - Bharada Sadam yang merupakan eks ajudan sekaligus sopri Ferdy Sambo telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 12 September 2022. Dia mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Dia menjalani sidang etik karena tidak profesional saat menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir Joshua. Polri mengkategorikan pelanggarannya sebagai pelanggaran sedang.
Dalam sidang yang digelar tertutup, Ketua Sidang Komisi Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusannya bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri. Dia melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Dalam sidang etik ini, dia mendapatkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Komisi etik menyatakan Bharada Sadam wajib meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.
Adapun hal yang meringankan Bharada Sadam yaitu kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan. Sebelum disidang, dia sempat menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu, fakta yang memberatkan karena perbuatannya menyebabkan pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Perbuatan yang dimaksud yaitu mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan detik.com dan CNN yang melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sopir Ferdy Sambo, Bharada Sadam Divonis Demosi 1 Tahun, Dijawab Siap!
Perbuatan Sadam, kata dia, menghambat kebebasan pers.
Bharada Sadam bersama 23 anggota Polri lainnya dimutasi sebagai Tamtama Pelayanan Markas (TA Yanma) Polri.
Setelah kasus Brigadir J bergulir, sebanyak delapan anggota Polri telah menjalani sidang etik. Dari jumlah itu, Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH) atau pecat.
Mereka yang PTDH yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Lalu dua orang mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Adapun kepada AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Selanjutnya, tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J masih menunggu antrean untuk disidang etik.
Mereka adalah mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Daftar Lokasi dan Jadwal Perbaikan Tol Jakarta - Tangerang Periode Mei 2026
-
5 Cara Amankan Cicilan KPR saat Suku Bunga Naik
-
4 Shio yang Beruntung Selama 25-31 Mei 2026, Banyak Hal Baik Terjadi
-
Apa Itu Obligasi Daerah? Skema yang Ingin Diterapkan Herman Deru di Sumsel
-
Tragis! Jenazah Anak Perempuan Ditinggalkan dengan Surat Haru, Warga Gotong Royong Urus Pemakaman
-
Nikmati Masa Pensiun, Viktor Axelsen Kini Fokus Keluarga dan Bisnis Investasi
-
Momen Makan Daging Saat Idul Adha Bikin Khawatir Kolesterol? Begini Cara Menyiasatinya
-
CFD Palembang Kian Ramai Setiap Pekan, Benarkah Masih Nyaman untuk Olahraga?
-
Serikat Petani Sawit Harap Badan Ekspor Tunggal Pemerintah Tetap Lindungi Harga TBS
-
Daftar Negara dengan Utang Paling Ekstrem, Indonesia Termasuk?