Suara Denpasar - Gagal sudah praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Tri Nugraha terkait penyitaan dan perampasan barang bukti untuk negara.
Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Dian Fatmayanty, Rabu (13/9/2022).
Hakim mengatakan menerima eksepsi dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, dan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon.
Dian Fatmayanty mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan Penanganan Perkara Tipikor & TPPU atas nama Tersangka Tri Nugraha (almarhum).
Tri Nugraha sendiri meninggal dalam status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan cara bunuh diri menembakan pistol ke dadanya di toilet kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Kasus yang menimpa mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung itu pun sontak membuat heboh pihak kejaksaan.
Kembali ke soal sidang. Hakim berpendapat bahwa status barang bukti sudah beralih menjadi barang rampasan ketika penanganan perkara telah di SP3 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah menerbitkan Ketetapan Status Benda Sitaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yg menjadi obyek sita dalam gugatan pra peradilan ini dirampas untuk negara .
"Sehingga tidak lagi menjadi ranah dari hakim pra peradilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan," kata hakim.
Berdasar pertimbangan tersebut hakim menerima eksepsi dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, dan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon. ***
Baca Juga: Kejati Bali Sita Aset Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Bali Cabang Kuta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
THM Panhead Jadi Perbincangan usai Kasus Penembakan TNI dan Temuan Senjata Rakitan
-
Pernah Dipakai Runner Harian, Sekarang 7 Sepatu Lari Ini Justru Jadi Barang Koleksi Mahal
-
Cetak Sejarah! Dhea Natasya Jadi Atlet Perempuan Indonesia Pertama di World Longboard Tour 2026
-
Ayah dan Anak Tewas dalam Rumah Terbakar di Musi Banyuasin, Warga Tak Sempat Menolong
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Pesirah Bank Sumsel Babel Kini Jadi Pilihan Anak Muda Sumsel untuk Bangun Dana Darurat
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha