Suara Denpasar - Gagal sudah praperadilan yang diajukan keluarga almarhum Tri Nugraha terkait penyitaan dan perampasan barang bukti untuk negara.
Sebab, Hakim Pengadilan Negeri Denpasar telah memutus perkara praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Dian Fatmayanty, Rabu (13/9/2022).
Hakim mengatakan menerima eksepsi dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, dan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon.
Dian Fatmayanty mengajukan permohonan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan Penanganan Perkara Tipikor & TPPU atas nama Tersangka Tri Nugraha (almarhum).
Tri Nugraha sendiri meninggal dalam status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan cara bunuh diri menembakan pistol ke dadanya di toilet kompleks Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020).
Kasus yang menimpa mantan Kepala BPN Denpasar dan Badung itu pun sontak membuat heboh pihak kejaksaan.
Kembali ke soal sidang. Hakim berpendapat bahwa status barang bukti sudah beralih menjadi barang rampasan ketika penanganan perkara telah di SP3 dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali telah menerbitkan Ketetapan Status Benda Sitaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa barang bukti yg menjadi obyek sita dalam gugatan pra peradilan ini dirampas untuk negara .
"Sehingga tidak lagi menjadi ranah dari hakim pra peradilan untuk memeriksa sah atau tidaknya penyitaan," kata hakim.
Berdasar pertimbangan tersebut hakim menerima eksepsi dari Termohon dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Bali, dan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon. ***
Baca Juga: Kejati Bali Sita Aset Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BPD Bali Cabang Kuta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
NASA Akhiri Jeda 53 Tahun: Misi Artemis II Siap Mengorbit ke Bulan
-
Sinyal Bansos Tambahan: Gus Ipul Siapkan Skenario 'Penebalan' Sambil Tunggu Titah Prabowo
-
7 Fakta Panas Cekcok Bupati vs Wabup Lebak: Dari Pelanggaran UU ASN hingga Serangan Personal
-
Kabar Duka Dokter Muda Tewas Akibat Campak: Bukan Sekadar Penyakit Anak-Anak!
-
Digilas Harga Minyak Dunia, Nilai Tukar Rupiah Terus Lemas
-
Ambisi BYD Targetkan Ekspor 1,5 Juta Unit Kendaraan saat Pasar Domestik Melandai
-
7 Motor yang Kurang Cocok Pakai Pertamax, Jangan Sampai Salah Isi BBM!
-
Baekhyun EXO Tampil Perdana di The Kelly Clarkson Show, Debut di TV Amerika
-
Ikuti Arahan Gubernur, Respati Ardi Bakal Terapkan Bike To Work ke ASN
-
6 Pilihan Mobil Diesel Bekas yang Irit BBM dan Awet Jangka Panjang