/
Selasa, 13 September 2022 | 18:33 WIB
Ilustrasi, penerima bantuan subsidi upah (BSU). (Unsplash-Mufid Majnun) (Unsplash/ Mufid Majnun)

2. Mendaftarkan akun di pojok kanan halaman situs Kemnaker.go.id, isi data lengkap, aktivasi dengan memasukkan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan

3. Jika sudah punya akun, langsung login ke website Kemnaker.go.id.

4. Lengkapi profil dari akun secara lengkap.

5. Klik bagian cek pemberitahuan untuk memastikan apakah terdaftar sebagai penerima BSU Kemnaker atau tidak.

6. Setelah itu jika anda sudah terdaftar akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU. (Antara/ PMJNews)

Load More