Suara Denpasar - Total sebanyak tujuh orang perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (Pati) bakal segere diadili dalam kasus Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ini adalah gerbong pertama dari kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.
Gerbong pertama ini adalah para perwira berpengaruh di satuan masing-masing selama menjabat sebagai anggota Polri.
Diketahui nama-nama ini menduduki posisi penting dan memiliki wewenang memerintahkan anggota.
Lalu siapa 7 perwira ini yang bakal segera diadili?
Mereka yang masuk gerbong pertama untuk diadili ini adalah Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui Sambo yang menduduki sebagai Kadiv Propam memiliki kewenangan besar dan berpengaruh di institusi ini.
Kemudian nama kedua adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan perwira tinggi dalam institusi korps Bhayangkara.
Lalu ada perwira menengah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Kini pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri.
“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana Kamis (15/9/2022).
Penyidik kata dia memiliki waktu selama dua pekan untuk menuntaskan berkas tersebut.
“Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.
Dalam kasus ini penyidik memasang ancaman kepada 7 perwira ini degan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Di Tengah Blokade Iran, Malaysia Dapat Jalur Khusus Lewati Selat Hormuz
-
Ibunda Meninggal, Anji Ceritakan Detik-detik Terakhir Kepergiannya
-
Skincare Panthenol Bagusnya Digabung dengan Apa? Agar Kulit Makin Sehat Bukan Malah Iritasi
-
Batas Lapor SPT Tahunan Coretax Sampai Kapan? Resmi Diperpanjang, Cek Batas Akhirnya
-
Al-Ahkam as-Sulthaniyyah: Kitab Klasik yang Mengajari Cara Mengelola Negara
-
Cara Daftar Anggota Muhammadiyah 2026 secara Offline, Cek Syarat Lengkapnya di Sini
-
Berapa Harga Motor Listrik United? Mulai 5 Juta, Jarak Tempuh Lintas Kecamatan hingga Antar Provinsi
-
Ramai Imbauan Hemat LPG, Kenali 7 Penyebab Gas di Rumah Cepat Habis
-
Dana Iklim dan Rehabilitasi Hutan di Kalimantan: Bisakah REDD+ Beri Dampak Jangka Panjang?
-
63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond