Suara Denpasar - Total sebanyak tujuh orang perwira menengah (pamen) dan perwira tinggi (Pati) bakal segere diadili dalam kasus Obstruction of Justice (OoJ) dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ini adalah gerbong pertama dari kasus menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dkk.
Gerbong pertama ini adalah para perwira berpengaruh di satuan masing-masing selama menjabat sebagai anggota Polri.
Diketahui nama-nama ini menduduki posisi penting dan memiliki wewenang memerintahkan anggota.
Lalu siapa 7 perwira ini yang bakal segera diadili?
Mereka yang masuk gerbong pertama untuk diadili ini adalah Irjen Ferdy Sambo.
Seperti diketahui Sambo yang menduduki sebagai Kadiv Propam memiliki kewenangan besar dan berpengaruh di institusi ini.
Kemudian nama kedua adalah Brigjen Hendra Kurniawan yang merupakan perwira tinggi dalam institusi korps Bhayangkara.
Lalu ada perwira menengah Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.
Kini pihak dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Bareskrim Polri.
“Kamis 15 September 2022, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana Kamis (15/9/2022).
Penyidik kata dia memiliki waktu selama dua pekan untuk menuntaskan berkas tersebut.
“Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.
Dalam kasus ini penyidik memasang ancaman kepada 7 perwira ini degan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
4 Padu Paddan OOTD Sleek Minimalist ala Heo Nam Joon untuk Segala Momen!
-
Dipinang 5 Kerajaan Lampung, Jokowi Resmi Bergelar Baginda Pemuka Bangsa
-
Dari Tulus hingga Hindia, Sunset di Kebun Tawarkan Pengalaman Festival Musik di Tengah Ruang Hijau
-
Waspadai Tanda-tanda yang Mengarah pada Masalah Katup Jantung
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
Viral Dulu Baru Ditolong? Negara Tak Boleh Bekerja Berdasarkan Algoritma
-
100 Ribu Buruh Perusahaan Otomotif "V" Terancam PHK
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Review Azzura Luminous Cushion: Harga Terjangkau, Wajah Glowing Instan
-
Hasil MLSC All-Stars 2026: Lewat Duel Sengit, Kudus Melaju ke Final Usai Taklukkan Surabaya