/
Jum'at, 16 September 2022 | 11:22 WIB
Ilustrasi Irjen Ferdy Sambo. (Suara Denpasar)

Taufan menyatakan, penyidik dan jaksa penuntut harus bisa menunjukkan bukti yang kuat dalam persidangan nanti. Yang masih menjadi PR adalah HP Brigadir Joshua dan CCTV di lokasi kejadian perkara belum ditemukan sampai sekarang.

"Misalnya saya jadi jaksa, saya bilang Sambo menembak. Kemudian pengacara Sambo cuma bilang, Pak Jaksa tolong buktikan, mana klien saya yang namanya menembak? Berapa tembakan? Pusingkan," kata Taufan. (Suara.com)

Load More