Suara Denpasar – Rizky Billar, suami dari Lesti Kejora dijerat menggunakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria bernama asli Muhammad Rizky itu pun terancam hukuman lima tahun penjara.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora karena melakukan kekerasan fisik Rabu (28/9/2022) dini hari sekitar Pukul 01.51 dan 09.47 WIB.
Endra menjelaskan, dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT. Dia menyebutkan, dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat. Ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia.
“Kalau menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” jelas dia.
Khusus dalam kasus Lesti kejora, untuk sementara ini, yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar adalah menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.
Endra Zulpan menjelaskan, untuk sementara penyidik sudah meminta keterangan dari Lesti Kejora, berikut saksi dua orang, yakni Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, dan Firda yang merupakan karyawan Leslar Entertainment.
“Arahan penyidik, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan berpihak kepada keadilan, khususnya pada korban,” terang dia.
Endra menambahkan, selanjutnya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Pemermpuan dan Anak.
Baca Juga: Pernyataan Kapolri Soal 3 Kapolda yang Dituding Terlibat Ferdy Sambo, Sudah Diperiksa
“Kepolisian sangat menyayangkan kejadian ini, dan bersimpati kepada korban, semoga tidak terjadi lagi,” jelas Endra Zulpan.
Berikut bunyi Pasal 44 UU KDRT yang menjerat Rizky Billar:
Pasal 44 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Pasla 44 Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Pasal 44 Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.
“Dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk melakukan pemeriksaan,” pungkas Endra Zulpan. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar
-
Kisah Nenek Ikah di Sukabumi, Selamat dari Dentuman Mencekam Saat Hendak Salat Magrib
-
Usai Polemik LCC Kalbar Viral, Beredar Unggahan Soal MC yang Disebut Diputus Kerja
-
Kecantikan Masuk Era Regeneratif, Perawatan Kulit Kini Fokus ke Kesehatan Sel Jangka Panjang
-
Drama Penangkapan Pengedar Obat di Cariu: Kabur ke Sawah, Berakhir di Tangan Polisi
-
Budget Rp500 Ribuan? Ini 5 Kombinasi Sepatu Lari dan Kaus Kaki Lokal Paling Stylish
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Nasib Tragis Pasutri Eks Pejabat Serang, Masuk Bui Gara-Gara Urusan Tanah 1.560 Meter
-
Dulu Main Tanpa Alas Kaki, Ismael Diaz Kini Targetkan Panama Permalukan Inggris di Piala Dunia 2026
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan