/
Jum'at, 30 September 2022 | 16:56 WIB
Lesti Kejora dan Rizky Billar serta anaknya, Leslar. (Youtube Leslar Entertainment)

Suara Denpasar – Rizky Billar, suami dari Lesti Kejora dijerat menggunakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Pria bernama asli Muhammad Rizky itu pun terancam hukuman lima tahun penjara.

Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022). Sebelumnya Endra Zulpan menjelaskan bahwa Rizky Billar dilaporkan Lesti Kejora karena melakukan kekerasan fisik Rabu (28/9/2022) dini hari sekitar Pukul 01.51 dan 09.47 WIB.

Endra menjelaskan, dalam kasus KDRT pelakunya bisa dijerat menggunakan Pasal 44 UU KDRT. Dia menyebutkan, dalam Pasal 44 terdiri dari beberapa ayat. Ancamannya pun berbeda-beda berdasarkan akibat atau dampak dari kekerasan fisik tersebut, dari kekerasna biasa, berat, hingga yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Kalau menyebabkan luka sakit yang dialami Lesti Kejora, ancamannya 5 tahun penjara, kalau luka berat itu ancaman 10 tahun penjara. Kalau di atas itu sampai meninggal dunia 15 tahun penjara,” jelas dia.

Khusus dalam kasus Lesti kejora, untuk sementara ini, yang diterapkan terhadap terlapor Rizky Billar adalah menggunakan Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2004 KDRT.

Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Endra Zulpan.

Endra Zulpan menjelaskan, untuk sementara penyidik sudah meminta keterangan dari Lesti Kejora, berikut saksi dua orang, yakni Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, dan Firda yang merupakan karyawan Leslar Entertainment.

“Arahan penyidik, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya akan berpihak kepada keadilan, khususnya pada korban,” terang dia.

Endra menambahkan, selanjutnya juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban Lestiani alias Lesti Kejora di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Pemermpuan dan Anak.

Baca Juga: Pernyataan Kapolri Soal 3 Kapolda yang Dituding Terlibat Ferdy Sambo, Sudah Diperiksa

“Kepolisian sangat menyayangkan kejadian ini, dan bersimpati kepada korban, semoga tidak terjadi lagi,” jelas Endra Zulpan.

Berikut bunyi Pasal 44 UU KDRT yang menjerat Rizky Billar:

Pasal 44 Ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Pasla 44 Ayat (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.

Pasal 44 Ayat (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.

“Dalam waktu dekat akan memanggil terlapor untuk melakukan pemeriksaan,” pungkas Endra Zulpan. (*)

Load More