/
Kamis, 06 Oktober 2022 | 06:04 WIB
Warganet Hujat Habis konten KDRT Baim Wong (Instagram Baim Wong)

Suara Denpasar - Meminjam istilah warganet yang biasanya nyinyir atas kasus kriminal yang berujung damai dengan modal materai Rp 5 ribu.

Begitu juga jalannya kasus yang menjerat pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Awalnya, polisi mengaku akan menindaklanjuti kasus video prank yang mencederai institusi kepolisian karena dilakukan di kantor polisi dengan konten tak mendidik.

Yakni kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang kabarnya dibuat karena kasus ini sedang ramai pasca KDRD Rizky Billar terhadap Lesti Kejora.

Peluang damai atau tidak diproses ke peradilan lewat restorative justice tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

"Apabila memang ada maksud lain yang unsur pidananya tidak terpenuhi tentunya kami bisa membuka peluang untuk yang bersangkutan meminta maaf, ataupun restorative justice," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (4/10/2022) seperti dikutip denpasar.suara.com.

Ramai diberitakan sebelumnya, desakan agar polisi bisa menjaga wibawanya dengan memproses Baim-Paul ini juga sempat diutarakan artis seksi penuh kontroversi Nikita Mirzani.

"Saya mau tanya ke kalian pak polisi, masih ada nggak harga diri sih. Pak polisi masih ingin dipercaya orang Indonesia nggak sih," kata Nyai, panggilan sayang Nikita Mirzani dalam akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Senin 3 Oktober 2022.

"Nah kalau polisi Indonesia nggak mau harga dirinya diacak-acak, ya Nikita Mirzani minta itu Baim Wong diproses dong," demikian jelasnya.

Baca Juga: Lihat Tampang Ferdy Sambo, Brigjen Hendra dan Komplotan Obstruction of Justice di Kejagung

"Coba itu bisa diusut nggak (Baim-Paula) dia udah salah gunakan pasal, bikin laporan plasu, bisa kena pakai UU ITE.

Kalau enggak makin banyak Baim Paula lainnya, karena harga diri polisi bisa makin diinjek," paparnya meminta kepolisian bisa menjaga wibawa agar tetap dipercaya masyarakat.

Laporan terhadap Baim-Paula juga dibuat Sahabat Polisi dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP mengenai laporan palsu. "Kita melaporkan BW dan istrinya P.

Kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak," ungkap Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia Tengku Zanzabella. ***

Load More