Suara Denpasar - Sejumlah pejabat Pemkab Bondowoso dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (12/10/2022). Pelaporan itu atas dugaan korupsi dana hibah pada APBD tahun 2021 lalu.
Dana hibah itu disalurkan bagi pondok pesantren (ponpes), guru ngaji hingga mahasiswa dengan total anggaran mencapai Rp 11 miliar.
"Para pejabat diduga kuat telah merekayasa pengeluaran dana hibah untuk belanja hibah sebesar Rp 137.205.528.275 dengan realisasi anggaran sebesar Rp 130.514.844.220, belanja Bantuan Sosial sebesar Rp 47.042.114.650 dan realisasi sebesar Rp 35.217.459.036," kata Wakil Ketua LSM Berdikari Bondowoso, Mohammad Sodiq.
Pihaknya pun melaporkan dugaan kasus penyelewengan anggaran itu kepada Kejari Bondowoso.
"Dugaan korupsi itu berdasarkan hasil resume pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) atas laporan penggunaan keuangan Pemkab Bondowoso tahun 2021," sebutnya.
Ia menyatakan, ada potensi penyimpangan dalam proses penggunaan anggaran dana hibah dan bantuan sosial itu, sebagaimana hasil pemeriksaan secara uji petik yang dilakuan oleh BPK terhadap penganggaran, penyaluran, dan pertanggungjawaban.
Katanya, BPK menemukan pelanggaran karena ada penyaluran hibah kepada penerima yang diberikan secara terus menerus setiap tahun.
"Hal itu bertentangan dengan Peraturan Bupati Bondowoso nomor 45 tahun 2019 tentang tata cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban, juga monitoring dan evaluasi hibah dan bantuan sosial," bebernya.
Sebagaimana bunyi pasal 4 ayat 4 pemberian hibah tidak terus menerus dilakukan setiap tahun.
Baca Juga: Tiba-tiba Shin Tae Yong Mengaku Bakal Mundur dari Timnas Indonesia Jika Hal Ini Terjadi
"Hal itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," bebernya.
Sodiq merinci, realiasi belanja hibah sebesar Rp Rp 11.009.500.000 kepada penerima yang dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran.
"151 lembaga pondok pesantren sebesar Rp 830.500.000, 174 lembaga pondok pesantren (TK dan RA) sebesar Rp 261.000.000 dan 5.842 guru ngaji sebesar Rp 8.763.000.000," urainya.
Kemudian juga ada realisasi dana hibah kepada 210 guru sekolah minggu sebesar Rp 210.000.000,00 dan 350 mahasiswa sebesar Rp 945.000.000.
"Sedangkan penyaluran bantuan sosial yang juga diberikan secara terus menerus sebesar Rp 2.074.000.000," katanya.
Rinciannya, kepada 1.010 masjid sebesar Rp 2.020.000.000 dan 27 tempat ibadah lain sebesar Rp 54.000.000.
"Selain itu, dalam realisasi belanja hibah dan belanja bantuan sosial tersebut belum seluruhnya pertanggungjawaban dilengkapi dengan usulan dari calon penerima dalam NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) dan pakta integritas untuk penerima hibah dan laporan penggunaan dana untuk penerima hibah berupa uang," tuturnya.
Pemeriksaan secara uji petik yang dilakukan oleh BPK menunjukan bahwa terdapat 6.196 penerima hibah sebesar Rp 10.544.469.120 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi.
"Sedangkan pada pertanggungjawaban belanja bantuan sosial menunjukkan terdapat 784 penerima belanja sosial sebesar Rp 372.225.000 yang dokumen pengajuan atau pertanggungjawaban yang disampaikan tidak lengkap dengan rekapitulasi," ulasnya.
Pihaknya mensinyalir, ada potensi rekayasa dan konspirasi yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso dalam belanja tersebut.
"Hal itu dibuktikan penyaluran belanja hibah pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah yang menunjukkan terdapat realisasi belanja hibah yang tidak termasuk dalam kriteria penerima," ucapnya.
Sebab, kata Sodiq, penerimanya adalah perorangan, yaitu belanja hibah guru ngaji sebesar Rp 8.763.000.000, belanja guru minggu sebesar Rp 210.000.000 dan pemberian beasiswa dengan nilai hibah sebesar Rp 945.000.000," terang Sodiq.***
Berita Terkait
-
Ruang Sidang Dipasangi Gorden, Apa untuk Sidang Tikus? Begini Jawaban Humas PN Denpasar
-
Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan
-
Dikorupsi? Ternyata SPI atau Sumbangan Jalur Mandiri Sudah Ditolak BEM dan Mahasiswa Unud: Komersialisasi Pendidikan!
-
Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
Terkini
-
Cari Lokasi Berburu Takjil di Medan saat Ramadan? Ini 3 Tempat Favorit dengan Harga Murah
-
Kasus 13 Pekerja Pub Eltras, Polres Sikka Gelar Penetapan Tersangka Hari Ini
-
7 Fakta Penting di Balik Proses Demutualisasi Bursa Efek Indonesia
-
IHSG Menghijau 1,35% di Sesi I, 480 Saham Melesat
-
Shayne Pattynama Pulang ke Tanah Leluhur, Laga Persija vs Malut Jadi Momen Spesial
-
Shaf Rapat tapi Empati Cacat
-
Bukber Kantor dan Dinamika Kuasa yang Tak Terucap
-
7 HP Vivo dan iQOO 5G, Harga Mulai Rp 2 Jutaan!
-
Rekan Lionel Messi Akhirnya Debut! Girang Sentuh Rumput JIS Bareng Persija Jakarta
-
Pelita Jaya Gacor! Raih 10 Kemenangan Beruntun di IBL 2026