Suara Denpasar - Upaya banding yang diajukan jaksa KPK dengan terdakwa eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, dan mantan staf khusus bupati, Dewa Nyoman Wiratmaja dikabulkan majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi Denpasar. Hukuman keduanya pun bertambah setengah tahun atau 6 bulan penjara.
Hakim Ketua Sumino dalam amar putusannya menyatakan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja bersalah sebagaimana yang diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar.
"Menghukum kepada terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," demikian amar putusan untuk Eka Wiryastuti.
Dengan putusan 2 tahun 6 bulan penjara itu, maka hukuman untuk Eka Wiryastuti naik 6 bulan penjara. Sebab, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sedangkan hukuman Dewa Wiratmaja juga bertambah 6 bulan menjadi 2 tahun, dari hukuman sebelumnya di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar hanya 1 tahun 6 bulan. Juga ditambah pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan penjara.
Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan untuk Eka Wiryastuti maupun Dewa Nyoman Wiratmaja masih jauh dari tuntutan JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU dari KPK minta agar Eka Wiryastuti dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, sedangkan Dewa Wiratmaja berupa 3,5 tahun penjara.
Dalam sidang terdahulu di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Wahyu Prayitno juga meminta agar Eka Wiryastuti didenda Rp110 juta subsidair 3 bulan kurungan. Juga menuntut agar dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah hukuman dijalani. Namun, pencabutan hak politik itu tak dikabulkan majelis hakim.
Majelis hakim banding menyatakan Eka Wiryastuti terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan di Kemenkeu. Mereka menyogok pejabat di Kemenkeu untuk mendapatkan DID senilai Rp51 miliar. Uang sogokan itu sebesar Rp600 juta dan USD55.300 dengan istilah "dana adat istiadat". (Beritabali.com)
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud, MAKI Minta Kejati Bali Jangan Bertele-tele
-
Diusut Kejati, BEM Unud Tuding Pungutan dan Realisasi SPI Mahasiswa Jalur Mandiri Tak Transparan
-
Diselidiki Kejati Bali, Sumbangan Mahasiswa Jalur Mandiri di Unud Tembus Rp1,2 Miliar per Mahasiswa
-
BIG KASUS! Dinilai Tak Transparan, SPI Rp 10 Juta Sampai Rp 150 Juta Per Mahasiswa
-
BRI Denpasar Dibobol Debitur, Modus SKU dan Tempat Usaha Fiktif
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Hasil Akhir: Gol Telat Roman Paparyha Bawa Persis Solo Menang Dramatis
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Jadwal Imsak Jakarta 2 Maret 2026: Waktu Sahur, Sholat & Doa Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 2 Maret 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
Jadwal Imsak Palembang 2 Maret 2026: Waktu Sholat Lengkap & Doa Niat Puasa Ramadan
-
Sejarah Bendera Merah di Masjid Jamkaran: Dari Balas Dendam Soleimani hingga Khamenei
-
Ayatollah Ali Khamenei Gugur, Ahlulbait Indonesia Gelar Doa 7 Hari: Perlawanan Tak Padam
-
Ali Khamenei Wafat, Kesederhanaan Sepatu dan Telapak Kakinya Dikenang Rakyat Iran
-
Siap Marathon? Ini 7 Film dan Serial Netflix Tayang Maret 2026 yang Wajib Masuk Watchlist