Suara Denpasar – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku gugat cerai Kang Dedi Mulyadi karena hak sebagai istri dilanggar. Dia pun mengatakan, hak itu adalah sebagaimana yang diatur dalam syariat Islam.
Hal itu diungkap Anne Ratna usai menjalani mediasi dengan Kang Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama Purwakarta. Anne Ratna mengatakan, mediasi masih menggunakan pola kaukus. Yakni, hakim mediator berbicara dengan satu pihak, satu pihak secara terpisah.
“Polanya pakai kaukus. Hakim mediator berbicara satu pihak, satu pihak. Terpisah,” jelasnya dilansir dari Youtube Jemper Channel, Kamis (27/10/2022).
Meski demikian, mediasi itu belum membuahkan hasil. Biasanya, mediasi memang diarahkan agar pasangan itu tidak sampai terjadi perceraian.
Karena itu, aku Ratna, sidang gugagtan cerai akan dilanjutkan pada 6 November 2022 mendatang. Agendanya masih mediasi.
“Hakim mediator minta waktu, ada proses di beliau, pakai pola kaukus. Masih mediasi,” jelasnya.
Ambu Anne pun sempat ditanya wartawan alasan dia menggugat cerai. Katanya, ada hak-hak istri yang dilanggar Kang Dedi Mulyadi.
“Sesuai Undang-Undang, hak-hak seorang istri (dilanggar). Karena saya Islam, tentu mengacu syariat Islam. Kalau kiyai, itu hak-hak itu ada. Pasti tidak jauh dari sana,” terangnya.
Ketika hak apa itu, Anne Ratna tak memberikan penjelasan secara gamblang. Dia hanya yang jelas ada hak istri yang dilanggar.
Baca Juga: Anne Ratna Ngaku Sangat Bahagia sampai Joget-joget, Siap Menjanda dari Kang Dedi Mulyadi?
“Ya jelas lah melanggar. Kalau gak saya tidak menggugat cerai,” urainya dia.
Ketika apakah hak yang dilanggar itu lahir dan bathin, Ambu Anne menjawab dengan sedikit tertawa.
"Ya itu lah, itu," katanya, lantas masuk ke mobil sedan hitam.
Anne Ratna mengatakan, dengan kehadiran Kang Dedi Mulyadi, maka bisa mempercepat prosesnya. Namun dia tidak menegaskan proses apa itu, apakah proses perceraiannya, ataukan proses perdamaian dalam mediasi.
“Mudah-mudahan bisa mempercepat proses,” jelas perempuan berusia 40 tahun ini.
Di sisi lain, Dedi Mulyadi mengatakan, mediasi oleh hakim mediator berjalan biasa-biasa saja.
Tag
Berita Terkait
-
Kang Dedi Mulyadi Ajak Salaman, Ambu Anne Ratna Tampak Kikuk dan Menunduk
-
5 Bulan Pisah Ranjang, Kang Dedi Mulyadi dan Ambu Anne Berjumpa di Pengadilan
-
Hari Ini Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta vs Kang Dedi, Anne Ratna: Saya Bahagia
-
Dedi Mulyadi Pernah Curhat ke Gus Miftah Akan Ditinggal Istri Jika Terjadi Ini, Jadi Alasan Ambu Anne Kini Gugat Cerai?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak