/
Selasa, 01 November 2022 | 14:21 WIB
penyidik kejaksaan tinggi bali membawa sejumlah berkas dari hasil penggeledahan beberapa hari lalu (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Meski awalnya mengaku akan terbuka dalam memberikan keterangan serta menghadirkan jajarannya yang dipanggil kejaksaan terkait penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) atau uang pangkal.

Namun, dalam pemanggilan sejumlah pejabat dan staf yang berlangsung Senin, 31 Oktober 2022. Pihak Unud meminta dijadwal ulang atau dilakukan penundaan.

Namun, karena jawaban dari Unud yang terbilang mepet dengan jadwal pemanggilan.

Akhirnya, jaksa dari Kejati Bali mendatangi Rektorat Unud dan mengingatkan beberapa staf atau pun pejabat yang dipanggil wajib hadir untuk dimintai keterangannya.

"Permintaan penjadwalan ulang dari Unud sangat mendadak. Harusnya saksi yang kami minta hadir pukul 09.00 pagi, tapi mendadak pagi itu juga ada surat permohonan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan dari Unud," papar salah satu sumber yang wanti-wanti namanya tak disebutkan kepada denpasar.suara.com.

Berdasar gelar perkara pada hari Jumat lalu, 21 Oktober 2022, Penyelidik Kejati Bali berkesimpulan meningkatkan penanganan Dana Sumbangan Pengembangan Istitusi (SPI) Mahasiswa baru Universitas Udayana seleksi jalur mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 ke tahap penyidikan.

Bahkan, penggeledahan di ruang Rektorat Unud sudah dilakukan.

Sebelumnya juga lima pejabat Unud yang akan diperiksa pihak jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali adalah Kepala  Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik, Kerjasama dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, serta Koordinator Keuangan pada Fakultas Kedokteran.

Pemanggilan tersebut juga sudah disampaikan pihak kejaksaan melalui surat resmi ke Rektor Universitas Udayana tertanggal 27 September 2022.

Baca Juga: Mau Masuk Fakultas Hukum Unud Bali? Siapkan Dana Sumbangan sampai Rp190 Juta agar Lolos

Yang menarik adalah keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto mengaku tak tahu ada pemanggilan ulang untuk pejabat dan staf Rektorat Unud. Untuk lebih jelasnya, pihaknya mempersilahkan wartawan menanyakan langsung ke Aspidsus. "Tanya Asipidsus saja," kelit dia. ***

Load More