/
Senin, 21 November 2022 | 15:58 WIB
Kantor Polsek Abiansemal. Korban penggelapan mengadukan ke Kapolda Bali. (Google Maps)

Kompol I Gusti Made Sudarma Putra pun menjelaskan, awalnya ada 3 laporan. Dari tiga laporan ini, 2 unit mobil sudah diamankan dan dikembalikan. Rinciannya, 1 unit mobil diamankan di Jember dan 1 unit lagi diamankan di Kabupaten Tabanan. 

Yang menarik, Kapolsek Sudarma mengatakan bahwa setelah membuat laporan di Mapolsek Abiansemal, pelapor dan terlapor sepakat mencari sendiri mobil  Xenia DK 1924 DC warna putih yang disebut digelapkan terlapor. Pencarian sampai di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dia mengatakan, mobil sudah ditemukan dan sudah ditebus seharga Rp30 juta. Selanjutnya mobil itu dibawa pulang. Akan tetapi, ketika sampai di rumah, korban Made Sudiarta baru mengetahui bahwa mobil yang dibawa pulang itu bukan miliknya. Sehingga korban Made Sudiarta mengembalikan mobil tersebut, sedangkan uang tebusan Rp30 juta ikut hilang. 

"Sehingga ada kesepakatan kedua belah pihak untuk mengembalikan mobil. Status wanita itu wajib lapor. Kami sekarang masih mencari terlapor karena sudah pindah tempat tinggal," jelasnya.

Disinggung soal surat korban yang meminta perlindungan hukum kepada Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra, Kompol Sudarma menyayangkan. Sebab, kata dia, kasus ini masih diselidiki. "Nanti kami informasikan kalau terlapor sudah ditemukan," kata Kompol Sudarma. (BeritaBali.com).

Load More