Suara Denpasar - Pegawai BRI di Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi yang menjadi terdakwa korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dituntut hukuman tinggi oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022), JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap mantri atau pegawai bagian kredit itu berupa hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara.
Jaksa menilai pegawai BRI, Ngurah Anom Wahyu Permadi terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,7 milair.
JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani menyatakan, terdakwa Ngurah Anom Ayu Permadi terbukti bersalah terhadap hukum pidana korupsi. Yakni terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tpikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," demikian tuntutan jaksa terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022).
Selain menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana badan, JPU juga menuntut agar pegawai BRI, Ngurah Anom Wahyu Permadi juga membayar denda Rp300 juta subsidaer 6 bulan kurungan.
Yang lebih berat lagi, JPU meminta agar Ngurah Anom juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.761.178.577 (Rp1,76 miliar), dengan ketentuan bila dalam sebulan tak juga membayar uang pengganti kerugian, maka hartanya disita dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," papar JPU.
JPU melanjutkan, terhadap BB agar dikembalikan kepada BRI di Kabupaten Badung, yaitu uang tunai Rp 500.000,00, uang tunai sebesar Rp 7.186.000 dan uang tunai sebesar Rp5.000.000 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara. (Beritabali.com)
Baca Juga: Sungkan Jadi Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi di Bali, Kata Kapolda
Berita Terkait
-
Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor
-
November, Rencana Penyerahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh
-
Kasus Korupsi Sumbangan Mahasiswa Unud Naik Penyidikan, Tinggal Tetapkan Tersangka
-
Gerak Cepat Tangani Kasus Korupsi, Kejati Bali Miliki Enam Auditor Bersertifikat
-
Kepala LPD Ambengan Ida Ayu Kartini Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tak Ditahan Polisi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan
-
Prediksi Skor Norwegia vs Prancis: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Hong Kong Masuk 2 Besar Destinasi Ramah Muslim Terbaik untuk Negara Non-OIC
-
Novel Delicious Lips: Berawal dari Rasa Turun ke Hati
-
Tren Baru Komunitas Otomotif Bukan Sekadar Nongkrong Mobil Kini Lirik Olahraga Terkini
-
Perlu Diinvestigasi, Polri Didesak Ungkap Aktor Intelektual di Balik Suap BEM FH UBK
-
Guyon Prabowo Usai Bilang Endasmu di Depan Petani: Nanti Gue Dihajar Lagi, Emang Gue Pikirin!
-
Siasat Licik Taufik Hidayat: Klaim Yuvita Kecelakaan, Padahal Disiksa Sadis Bertahun-tahun!
-
Sering Menatap Layar? Waspadai Miopia dan Mata Silinder yang Kini Banyak Menyerang Usia Produktif
-
Usut Psikologis Taufik Hidayat Buntut Tersangka Penyekapan, Polda Jabar Gandeng Ahli Kejiwaan