Suara Denpasar - Pegawai BRI di Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi yang menjadi terdakwa korupsi kredit usaha rakyat (KUR) dituntut hukuman tinggi oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Badung.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022), JPU menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap mantri atau pegawai bagian kredit itu berupa hukuman 7 tahun 6 bulan atau 7,5 tahun penjara.
Jaksa menilai pegawai BRI, Ngurah Anom Wahyu Permadi terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,7 milair.
JPU Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani menyatakan, terdakwa Ngurah Anom Ayu Permadi terbukti bersalah terhadap hukum pidana korupsi. Yakni terkait Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tpikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," demikian tuntutan jaksa terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022).
Selain menuntut majelis hakim agar menjatuhkan pidana badan, JPU juga menuntut agar pegawai BRI, Ngurah Anom Wahyu Permadi juga membayar denda Rp300 juta subsidaer 6 bulan kurungan.
Yang lebih berat lagi, JPU meminta agar Ngurah Anom juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp 1.761.178.577 (Rp1,76 miliar), dengan ketentuan bila dalam sebulan tak juga membayar uang pengganti kerugian, maka hartanya disita dan dilelang.
"Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," papar JPU.
JPU melanjutkan, terhadap BB agar dikembalikan kepada BRI di Kabupaten Badung, yaitu uang tunai Rp 500.000,00, uang tunai sebesar Rp 7.186.000 dan uang tunai sebesar Rp5.000.000 untuk dikembalikan selanjutnya diperhitungkan sebagai uang pengganti perhitungan kerugian keuangan negara. (Beritabali.com)
Baca Juga: Sungkan Jadi Faktor Penghambat Pemberantasan Korupsi di Bali, Kata Kapolda
Berita Terkait
-
Apa Kabar Udayana? KPK Sebut Informasi Rasuah Berasal dari Internal Kampus: Titik Rawan Korupsi Dalam Proses Pemilihan Rektor
-
November, Rencana Penyerahan Berkas dan Tersangka Kasus Korupsi LPD Sangeh
-
Kasus Korupsi Sumbangan Mahasiswa Unud Naik Penyidikan, Tinggal Tetapkan Tersangka
-
Gerak Cepat Tangani Kasus Korupsi, Kejati Bali Miliki Enam Auditor Bersertifikat
-
Kepala LPD Ambengan Ida Ayu Kartini Jadi Tersangka Korupsi, Tapi Tak Ditahan Polisi
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
3 Shio Paling Beruntung Pekan Ini, Ketiban Rezeki dan Kesuksesan Mulai 10 Agustus 2026
-
Teks Dasa Darma dan Tri Satya Pramuka, Lengkap dengan Tips Mudah Menghafalnya
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?