Suara Denpasar - Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A. Luga Harlianto menyatakan setelah dilakukan ekspose oleh Inspektorat Pemkab Badung terkait dengan audit LPD Sangeh. Diharapkan November ini berkas dan tersangka bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut diungkapkan Luga, Selasa (8/11/2022) kepada denpasar.suara.com. "Untuk penetapan tersangka sudah berdasar keterangan saksi dan alat bukti serta dokumen," katanya dalam kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Sangeh dengan perhitungan kerugian awal mencapai Rp 130 miliar.
Jelas dia, kerugian sebesar Rp 130 miliar tersebut adalah kerugian global yang bisa disebabkan oleh korupsi, administrasi, atau pun perdata. Dari data global tersebut maka pihak kejaksaan tinggi meminta bantuan Inspektorat untuk mengaudit nilai kerugian karena korupsi.
"Inspektorat yang akan menentukan dari audit kerugian karena korupsi. Sebab, ada juga kerugian karena perdata misalnya orang pinjam ke LPD namun tidak dikembalikan," terangnya.
"Setelah dilakukan ekspose oleh Inspektorat Badung mudah-mudahan pada November ini bisa dilakukan penyerahan berkas dan tersangka ke JPU," ulangnya lagi.
Dia juga mengapresiasi kinerja Inspektorat Badung yang terbilang cepat dalam melakukan audit. Sebab dokumen yang diaudit terbilang sangat banyak.
"Pentingnya audit karena jaksa tidak bisa atas perkiraan. Jaksa harus membuktikan secara nyata dan keterangan ahli adalah auditor," sebutnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi Bali sudah menetapkan eks Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Ariadi.
Tapi, sampai saat ini yang bersangkutan tidak ditahan dalam kasus dugaan korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, Abiansemal, Badung, sejak Juni 2022.
Baca Juga: Inspektorat Badung Lelet, Tiga Bulan Audit LPD Sangeh Tak Kunjung Kelar
Modus aksi korupsinya dengan membuat kredit fiktif 2016 hingga 2020 untuk kepentingan pribadinya.
"Terkait penahanan terasangka tergantung dari penyidik. Saat ini yang bersangkutan keberadaanya terus kami pantau," pungkas dia. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto, Panen Meningkat dan Nilai Tambah Terbuka
-
Hajar Malaysia, Raymond/Joaquin Susul Sabar/Reza ke Perempat Final Indonesia Open 2026
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas
-
Terpopuler: Sepatu Lokal Rp100 Ribuan hingga Drama Pergantian Pejabat BGN
-
Kedok Umrah Ramadan Berujung Petaka, Biro Travel di Temanggung Gasak Uang Jemaah hingga Rp3 Miliar
-
Belanja Bulanan Makin Mahal? Warga Belitung Timur Bisa Hemat Rp50 Ribu dengan Cara Ini
-
Naik Jabatan, Kepala BGN Nanik S Dayeng Fokus Efisiensi Anggaran MBG
-
Seminar KAGAMA HSE UGM: Atasi Bencana Hidrometeorologi Melalui Rehabilitasi Lanskap Berkelanjutan
-
BGN Akan Benahi Dapur MBG, Satu Kecamatan Ditargetkan Cukup Dilayani Enam SPPG
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Timor Leste, Tunggu Gedor Arkhan Kaka