/
Kamis, 08 Desember 2022 | 19:41 WIB
Dugaan pemalsuan tanda tangan di akta jual beli tanah di Bondowoso. (Kolase Suara Denpasar/D.A Wijaya)

Junaedi mengaku sudah kroscek kepada staf yang membidangi pembuatan akta jual beli tanah di Kecamatan Tamanan yakni Zainuddin.

"Kata staf saya, yang memproses akta itu dari Sekdes (Sumber Kemuning). Karena semua itu kan dari desa dulu sebelum ke kecamatan," bebernya.

Mengenai luas lahan yang berkurang, informasi yang diterima Junaedi karena merujuk pada buku kerawangan desa. "Data di desa ya 300 sekian meter persegi itu," sebutnya.(*)

Load More