Suara.com - Deddy Corbuzier diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Penetapan ini membuatnya bisa memiliki hak yang sama dengan TNI lainnya.
Deddy disebut akan menerima hak sesuai pangkat dan jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto. Ia mengatakan Deddy mendapatkan gaji, tunjangan jabatan dan keluarga, serta plat TNI.
Rincian mengenai hak yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier masih belum jelas. Namun, apabila benar memperoleh gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat, ada beberapa informasi terkait besarannya.
Jabatan TNI AD dibagi menjadi tiga golongan pangkat, yakni tamtama, bintara, dan perwira. Penentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Sementara soal gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang diperoleh Deddy Corbuzier masuk ke dalam jajaran perwira menengah. Besaran gaji untuk pangkat ini dimulai dari angka Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Kemudian, untuk tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besarannya dibagi sesuai kelas jabatan dan berikut daftarnya.
- KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500
- Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000- Golongan 17 Rp 29.085.000
- Golongan 16 Rp 20.695.000
- Golongan 15 Rp 14.721.000
- Golongan 14 Rp 11.670.000
- Golongan 13 Rp 8.562.000
- Golongan 12 Rp 7.271.000
- Golongan 11 Rp 5.183.000
- Golongan 10 Rp 4.551.000
- Golongan 9 Rp 3.781.000
- Golongan 8 Rp 3.319.000
- Golongan 7 Rp 2.928.000
- Golongan 6 Rp 2.702.000
- Golongan 5 Rp 2.493.000
- Golongan 4 Rp 2.350.000
- Golongan 3 Rp 2.216.000
- Golongan 2 Rp 2.089.000
- Golongan 1 Rp 1.968.000
Atas dasar ini, banyak orang yang merasa heran mengapa Deddy Corbuzier bisa ikut menerima hak tersebut. Hal ini dikarenakan ia bukan seorang tentara. Namun, hal itu rupanya sudah sesuai dengan regulasi secara resmi.
Pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Disana dijelaskan bahwa pemiliknya bisa menerima hak berupa tunjangan.
Baca Juga: Menegangkan! Detik-detik TPNPB-OPM Tembakkan Peluru ke Arah Aparat TNI-Polri di Tengah Hutan
Menurut Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang menerima pangkat militer tituler berhak diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan peraturan Menteri. Namun, bisa saja dibatalkan apabila Peraturan Pemerintah menetapkan hal lain.
Kabar pemberian hak tunjangan kepada Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler itu menerima kritik dari mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitternya, ia mengatakan jika uang tersebut lebih baik diberikan kepada anggota TNI yang membutuhkan.
"(dalam bahasa Inggris) Deddy, anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu. Sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan," tulis Susi melalui akun @susipudjiastuti, Senin (12/12/22).
Cuitan Susi yang mengutip unggahan sebuah berita itu direspon ribuan warganet. Mereka seolah setuju dengan pernyataan tersebut dan menyayangkan institusi TNI yang memilih Deddy sebagai Letkol.
"Kalo kementrian butuh memperluas informasi cukup beriklan aja atau bayar konten kreator. Jangan seperti ini.. jaga perasaan prajurit dan masyarakat yg gagal menjadi prajurit..mereka mungkin berdarah2 memperjuangkan posisi letkol," tulis seorang warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Menegangkan! Detik-detik TPNPB-OPM Tembakkan Peluru ke Arah Aparat TNI-Polri di Tengah Hutan
-
Ayah Yessy Ternyata Anggota TNI, Dedi Mulyadi: Lebih Tinggi Pangkatnya dari Bapak Saya
-
Tok! DPR Berhentikan Andika Perkasa, Lalu Setujui Yudo Margono jadi Panglima TNI
-
Masuk TNI Lewat Jalur Podcast? Ini Perbandingan Prestasi Penerima Pangkat Tituler Sebelum Deddy Corbuzier
-
Diangkat Sebagai Letkol TNI Tituler, Deddy Corbuzier Terima Banyak Cibiran
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI
-
Jakarta Darurat Sampah: Pemprov DKI Percepat Pembangunan PSEL untuk Kurangi Beban Bantargebang
-
Jakarta Selatan Mulai Tergenang Banjir, Layanan Transjakarta Pangkas Rute
-
Siap Lawan Sikap Rasis, Habib Rizieq Ingatkan Prabowo Yaman Bukan Musuh
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Pembacokan Mengerikan di Cengkareng, Karyawan Pabrik Roti Tewas Bersimbah Darah
-
Kisah Cindy Wanner, Kematian Paling Misterius di California Hingga 30 Tahun Tak Terpecahkan
-
Habib Rizieq Sorot Pernyataan Prabowo soal Yaman, Sebut Terpengaruh 'Jenderal Baliho'
-
Merz Sebut Kebijakan Donald Trump 'Pukulan Telak', Jerman Tetap Upayakan Damai Dagang