Suara.com - Deddy Corbuzier diangkat sebagai Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Penetapan ini membuatnya bisa memiliki hak yang sama dengan TNI lainnya.
Deddy disebut akan menerima hak sesuai pangkat dan jabatannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Kisdiyanto. Ia mengatakan Deddy mendapatkan gaji, tunjangan jabatan dan keluarga, serta plat TNI.
Rincian mengenai hak yang akan diterima oleh Deddy Corbuzier masih belum jelas. Namun, apabila benar memperoleh gaji hingga tunjangan sesuai dengan pangkat, ada beberapa informasi terkait besarannya.
Jabatan TNI AD dibagi menjadi tiga golongan pangkat, yakni tamtama, bintara, dan perwira. Penentuan ini tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI.
Sementara soal gaji dan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Adapun pangkat Letnan Kolonel (Letkol) yang diperoleh Deddy Corbuzier masuk ke dalam jajaran perwira menengah. Besaran gaji untuk pangkat ini dimulai dari angka Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Kemudian, untuk tunjangan prajurit TNI AD tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Besarannya dibagi sesuai kelas jabatan dan berikut daftarnya.
- KSAD atau Kepala Staf TNI Angkatan Darat Rp 37.810.500
- Kasum atau Kepala Staf Umum dan Wakasad atau Wakil Kepala Staf Angkatan Darat Rp 34.902.000- Golongan 17 Rp 29.085.000
- Golongan 16 Rp 20.695.000
- Golongan 15 Rp 14.721.000
- Golongan 14 Rp 11.670.000
- Golongan 13 Rp 8.562.000
- Golongan 12 Rp 7.271.000
- Golongan 11 Rp 5.183.000
- Golongan 10 Rp 4.551.000
- Golongan 9 Rp 3.781.000
- Golongan 8 Rp 3.319.000
- Golongan 7 Rp 2.928.000
- Golongan 6 Rp 2.702.000
- Golongan 5 Rp 2.493.000
- Golongan 4 Rp 2.350.000
- Golongan 3 Rp 2.216.000
- Golongan 2 Rp 2.089.000
- Golongan 1 Rp 1.968.000
Atas dasar ini, banyak orang yang merasa heran mengapa Deddy Corbuzier bisa ikut menerima hak tersebut. Hal ini dikarenakan ia bukan seorang tentara. Namun, hal itu rupanya sudah sesuai dengan regulasi secara resmi.
Pemberian pangkat tituler TNI salah satunya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan. Disana dijelaskan bahwa pemiliknya bisa menerima hak berupa tunjangan.
Baca Juga: Menegangkan! Detik-detik TPNPB-OPM Tembakkan Peluru ke Arah Aparat TNI-Polri di Tengah Hutan
Menurut Pasal 9 PP tersebut, warga negara yang menerima pangkat militer tituler berhak diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan peraturan Menteri. Namun, bisa saja dibatalkan apabila Peraturan Pemerintah menetapkan hal lain.
Kabar pemberian hak tunjangan kepada Deddy Corbuzier sebagai Letkol Tituler itu menerima kritik dari mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti. Melalui akun Twitternya, ia mengatakan jika uang tersebut lebih baik diberikan kepada anggota TNI yang membutuhkan.
"(dalam bahasa Inggris) Deddy, anda tidak membutuhkan keuntungan finansial itu. Sumbangkan langsung kepada orang-orang di TNI yang membutuhkan," tulis Susi melalui akun @susipudjiastuti, Senin (12/12/22).
Cuitan Susi yang mengutip unggahan sebuah berita itu direspon ribuan warganet. Mereka seolah setuju dengan pernyataan tersebut dan menyayangkan institusi TNI yang memilih Deddy sebagai Letkol.
"Kalo kementrian butuh memperluas informasi cukup beriklan aja atau bayar konten kreator. Jangan seperti ini.. jaga perasaan prajurit dan masyarakat yg gagal menjadi prajurit..mereka mungkin berdarah2 memperjuangkan posisi letkol," tulis seorang warganet.
Tag
Berita Terkait
-
Menegangkan! Detik-detik TPNPB-OPM Tembakkan Peluru ke Arah Aparat TNI-Polri di Tengah Hutan
-
Ayah Yessy Ternyata Anggota TNI, Dedi Mulyadi: Lebih Tinggi Pangkatnya dari Bapak Saya
-
Tok! DPR Berhentikan Andika Perkasa, Lalu Setujui Yudo Margono jadi Panglima TNI
-
Masuk TNI Lewat Jalur Podcast? Ini Perbandingan Prestasi Penerima Pangkat Tituler Sebelum Deddy Corbuzier
-
Diangkat Sebagai Letkol TNI Tituler, Deddy Corbuzier Terima Banyak Cibiran
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?