Suara.com - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD yang baru diberikan kepada Deddy Corbuzier. Yudo mengatakan ia nantinya akan mengecek lebih lanjut.
Menurutnya pemberian pangkat tituler untuk Deddy sudah sesuai lantaran sudah mendapat persetujuan mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, ditanya apakah akan mengevaluasi keputusan tersebut jika nantinya resmi menjabat Panglima TNI? Yudo hanya menjawab dirinya akan menanyakan lebih dahulu kepada kepala staf.
"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," kata Yudo.
Konsekuensi Terima Pangkat Tituler
Pemberian pangkat tituler cuma-cuma kepada Deddy Corbuzier ternyata membawa konsekuensi tersendiri untuk mantan pesulap tersebut. Deddy yang kini berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD, harus benar-benar menjalankan hidup sebagaimana militer.
Konsekuensi pemberian pangkat tituler itu dijelaskan Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama. Sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku Undang-Unsang TNI," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12/2022].
Baca Juga: DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Salah satu konsekuensi yang harus diambil Deddy ialah Deddy tidak boleh berpolitik praktis. Presenter ini juga dilarang untuk berbisnis di segala bidang.
"Selama itu bisnis dan menghasilkan duit bukan nirlaba, dan bukan sosial, dia kena. Nggak boleh. Apalagi kalau sudah mengganggu dinasnya," kata Hasanuddin.
Selain itu, Deddy diwajibkan mengikuti aturan harian yang telah diterapkan TNI. Deddy harus berperilaku sebagaimana prajurit TNI, di mana setiap pagi harus mengikuti apel, briefing hingga bekerja di kantor.
"Soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya, ikut senam pagi seperti yang lain, dan yang terakhir, padanya berlaku ini kewajibannya, berlaku hukum militer. Jadi bukan hukum sipil lagi," kata Hasanuddin.
Hasanuddin berujar Deddy juga harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Merujuk pada alasan pemberian pangkat tituler karena Deddy dianggap mampu berkomunikasi hal-hal kebangsaan, maka unit yang cocok untuk Deddy ialah di Dinas Penerangan TNI. Tetapi untuk teknis terkait penempatan Deddy, hal itu akan ditentukan Panglima TNI.
"Itu harus ditanyakan ke panglima. Dia urgensinya apa, misalnya, urgensinya di komunikasi publik misalnya ya, ya sudah mungkin di bagian Penerangan di Mabes TNI, atau di Kemenhan. Di Dinas Penerangan misalnya, kalau itu urgensinya," ujar Hasanuddin.
Berita Terkait
-
DPR Tetapkan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika
-
Pesan Puan Maharani Ke Laksamana Yudo Margono Usai Ditetapkan Jadi Panglima TNI: Amanah, Memperkuat Dan Menyatukan
-
Sudah Disetujui DPR jadi Panglima TNI, Yudo Margono: Kami Tunggu Dilantik Pak Presiden
-
Pemberian Pangkat TNI Deddy Corbuzier Bikin Polemik, Pakar Militer Minta Jenderal Andika Turun Tangan
-
DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Anggota DPR Kecam Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak Pelaku Segera Ditangkap