Suara.com - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD yang baru diberikan kepada Deddy Corbuzier. Yudo mengatakan ia nantinya akan mengecek lebih lanjut.
Menurutnya pemberian pangkat tituler untuk Deddy sudah sesuai lantaran sudah mendapat persetujuan mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, ditanya apakah akan mengevaluasi keputusan tersebut jika nantinya resmi menjabat Panglima TNI? Yudo hanya menjawab dirinya akan menanyakan lebih dahulu kepada kepala staf.
"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," kata Yudo.
Konsekuensi Terima Pangkat Tituler
Pemberian pangkat tituler cuma-cuma kepada Deddy Corbuzier ternyata membawa konsekuensi tersendiri untuk mantan pesulap tersebut. Deddy yang kini berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD, harus benar-benar menjalankan hidup sebagaimana militer.
Konsekuensi pemberian pangkat tituler itu dijelaskan Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama. Sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku Undang-Unsang TNI," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12/2022].
Baca Juga: DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Salah satu konsekuensi yang harus diambil Deddy ialah Deddy tidak boleh berpolitik praktis. Presenter ini juga dilarang untuk berbisnis di segala bidang.
"Selama itu bisnis dan menghasilkan duit bukan nirlaba, dan bukan sosial, dia kena. Nggak boleh. Apalagi kalau sudah mengganggu dinasnya," kata Hasanuddin.
Selain itu, Deddy diwajibkan mengikuti aturan harian yang telah diterapkan TNI. Deddy harus berperilaku sebagaimana prajurit TNI, di mana setiap pagi harus mengikuti apel, briefing hingga bekerja di kantor.
"Soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya, ikut senam pagi seperti yang lain, dan yang terakhir, padanya berlaku ini kewajibannya, berlaku hukum militer. Jadi bukan hukum sipil lagi," kata Hasanuddin.
Hasanuddin berujar Deddy juga harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Merujuk pada alasan pemberian pangkat tituler karena Deddy dianggap mampu berkomunikasi hal-hal kebangsaan, maka unit yang cocok untuk Deddy ialah di Dinas Penerangan TNI. Tetapi untuk teknis terkait penempatan Deddy, hal itu akan ditentukan Panglima TNI.
"Itu harus ditanyakan ke panglima. Dia urgensinya apa, misalnya, urgensinya di komunikasi publik misalnya ya, ya sudah mungkin di bagian Penerangan di Mabes TNI, atau di Kemenhan. Di Dinas Penerangan misalnya, kalau itu urgensinya," ujar Hasanuddin.
Berita Terkait
-
DPR Tetapkan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika
-
Pesan Puan Maharani Ke Laksamana Yudo Margono Usai Ditetapkan Jadi Panglima TNI: Amanah, Memperkuat Dan Menyatukan
-
Sudah Disetujui DPR jadi Panglima TNI, Yudo Margono: Kami Tunggu Dilantik Pak Presiden
-
Pemberian Pangkat TNI Deddy Corbuzier Bikin Polemik, Pakar Militer Minta Jenderal Andika Turun Tangan
-
DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Bahlil Ubah Kuota RKAB Minerba 2026, Perusahaan Setor Royalti Terbesar Diprioritaskan
-
Remember Fest x Cube Concert Siap Gebrak Jakarta dengan Nostalgia dan Inovasi
-
Hoaks atau Fakta? Polisi Klarifikasi Isu Pagar Tinggi di Mal-Mal Solo
-
Apakah Pakai Tinted Sunscreen Aman untuk Kulit Berjerawat? Simak Jawabannya di Sini!
-
Kaki Hilang dan Tangan Terikat, Jasad Mutilasi di Depok Ditemukan Saat Warga Bakar Karung
-
Geger di Garut! Dendam Lama Berujung Pembacokan, Pria Serang Kerabat Pakai Golok
-
KPK Geledah Kantor Imigrasi Jaksel, Usut Kasus Gratifikasi Eks Wamen Silmy Karim
-
MBG Telan Korban, BGN Naikkan Status Kasus dan Sanksi Tegas Pelaku
-
Pemerintah Lebih Untung Jika Jalankan Putusan MK Soal MBG di 2027, Pakar UGM Jelaskan Alasannya
-
Lolos Final Piala Presiden 2026, Igor Tolic Justru Ungkap Alarm Bahaya untuk Persib Bandung