Suara.com - Calon Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menanggapi desakan pencabutan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD yang baru diberikan kepada Deddy Corbuzier. Yudo mengatakan ia nantinya akan mengecek lebih lanjut.
Menurutnya pemberian pangkat tituler untuk Deddy sudah sesuai lantaran sudah mendapat persetujuan mulai dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman hingga Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
"Itu kan sudah disetujui dari KSAD kan, ada Panglima TNI, sudah, ya sudah, kan kewenangannya," kata Yudo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Sementara itu, ditanya apakah akan mengevaluasi keputusan tersebut jika nantinya resmi menjabat Panglima TNI? Yudo hanya menjawab dirinya akan menanyakan lebih dahulu kepada kepala staf.
"Nanti kita tanyakan dulu, karena itu kan pengusulannya kan diawali dari kepala staf angkatan," kata Yudo.
Konsekuensi Terima Pangkat Tituler
Pemberian pangkat tituler cuma-cuma kepada Deddy Corbuzier ternyata membawa konsekuensi tersendiri untuk mantan pesulap tersebut. Deddy yang kini berpangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD, harus benar-benar menjalankan hidup sebagaimana militer.
Konsekuensi pemberian pangkat tituler itu dijelaskan Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
"Sekarang konsekuensi logisnya sebagai seorang perwira pangkat trituler itu sama. Sama perlakukannya dengan TNI aktif yang lain. Jadi berlaku Undang-Unsang TNI," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin (12/12/2022].
Baca Juga: DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Salah satu konsekuensi yang harus diambil Deddy ialah Deddy tidak boleh berpolitik praktis. Presenter ini juga dilarang untuk berbisnis di segala bidang.
"Selama itu bisnis dan menghasilkan duit bukan nirlaba, dan bukan sosial, dia kena. Nggak boleh. Apalagi kalau sudah mengganggu dinasnya," kata Hasanuddin.
Selain itu, Deddy diwajibkan mengikuti aturan harian yang telah diterapkan TNI. Deddy harus berperilaku sebagaimana prajurit TNI, di mana setiap pagi harus mengikuti apel, briefing hingga bekerja di kantor.
"Soal ketentuan tanggung jawab prajurit TNI itu berkantor dan sebagainya, ikut senam pagi seperti yang lain, dan yang terakhir, padanya berlaku ini kewajibannya, berlaku hukum militer. Jadi bukan hukum sipil lagi," kata Hasanuddin.
Hasanuddin berujar Deddy juga harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI. Merujuk pada alasan pemberian pangkat tituler karena Deddy dianggap mampu berkomunikasi hal-hal kebangsaan, maka unit yang cocok untuk Deddy ialah di Dinas Penerangan TNI. Tetapi untuk teknis terkait penempatan Deddy, hal itu akan ditentukan Panglima TNI.
"Itu harus ditanyakan ke panglima. Dia urgensinya apa, misalnya, urgensinya di komunikasi publik misalnya ya, ya sudah mungkin di bagian Penerangan di Mabes TNI, atau di Kemenhan. Di Dinas Penerangan misalnya, kalau itu urgensinya," ujar Hasanuddin.
Berita Terkait
-
DPR Tetapkan Yudo Margono Sebagai Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika
-
Pesan Puan Maharani Ke Laksamana Yudo Margono Usai Ditetapkan Jadi Panglima TNI: Amanah, Memperkuat Dan Menyatukan
-
Sudah Disetujui DPR jadi Panglima TNI, Yudo Margono: Kami Tunggu Dilantik Pak Presiden
-
Pemberian Pangkat TNI Deddy Corbuzier Bikin Polemik, Pakar Militer Minta Jenderal Andika Turun Tangan
-
DPR Sahkan Laksamana Yudo Margono Jadi Panglima TNI Gantikan Jenderal Andika Perkasa
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
3 Santriwati Hanyut Sungai Lusi Ditemukan Meninggal, Total Korban Jiwa Menjadi Lima
-
Pilkada Kembali ke DPRD: Solusi Hemat Anggaran atau Kemunduran Demokrasi?
-
Muncul Perkap Anggota Polri Bisa Jabat di 17 Kementerian/Lembaga, Ini Respons Komisi III DPR
-
Polisi Ungkap Pemicu Kebakaran Maut Terra Drone: Akibat Baterai 30.000 mAh Jatuh
-
18 Hari Mengungsi, Korban Banjir Pidie Jaya Butuh Tenda untuk Kembali ke Kampung Halaman
-
Perpol Baru Izinkan Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kok Berbeda dengan Putusan MK?
-
Kuasa Hukum: Banyak Pasal Dipreteli Polisi dalam Kasus Penembakan 5 Petani Bengkulu Selatan
-
Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi
-
Usai Mobil MBG Tabrak Puluhan Anak SD di Cilincing, Apa yang Harus Dibenahi?
-
Jeritan Pilu Pedagang Kalibata: Kios Ludes Dibakar Massa, Utang Ratusan Juta Kini Menjerat