Suara Denpasar - Kasus dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau yang sebelumnya dikenal dengan sebutan uang pangkal di Kampus Universitas Udayana (Unud) terus berjalan dan ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Selain melakukan pemaparan perkembangan kasus di internal kejaksaan. Pihak kejaksaan tinggi Bali juga selalu melaporkan perkembangan dan evaluasi kasus ke pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung.
"Periodik sudah dilaporkan ke Kejagung dan monitor evaluasi berjalan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A. Luga Harlianto, Selasa 10 Januari 2023.
"Yang jelas penyidikan masih berjalan dan sudah ada pemeriksaan saksi lebih dari 30. Jumlah pastinya tidak bisa kita jelaskan," tandasnya. "Sabar bro," pinta dia.
Pastinya, ungkap dia bahwa Kejati Bali akan selalu terbuka dalam penanganan kasus ini. Apalagi, kasus SPI Unud menjadi kasus pertama yang diperiksa oleh kejaksaan di Indonesia terkait dugaan penyimpangan SPI di Perguruan Tinggi.
Tak hanya itu, sebelumnya dia juga mengatakan bahwa kasus ini juga menjadi pertaruhan Kejati Bali karena selama tiga tahun menangani kasus korupsi tidak pernah lepas.
Seperti diketahui, dugaan penyimpanan dana SPI Unud menjadi perhatian luas publik. Selain dugaan dana yang diselewengkan begitu besar, kasus ini juga terjadi di Institusi pendidikan yang melahirkan generasi penerus bangsa.
Terkait soal ahli yang akan dimintai keterangan untuk memperkuat keyakinan penyidik. Masih menunggu jadwal dari ahli yang dimaksud.
"Sifatnya ahli beda sama dengan saksi. Kita menyesuaikan kapan dia ada waktu? Kita mengupayakan Januari ini meminta pendapatnya," tukasnya. ***
Baca Juga: Mangkir Terus, Jaksa Bisa Panggil Paksa Saksi Dugaan Penyimpangan Dana SPI Unud
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
5 Langkah Cegah Lonjakan Gula Darah di Pagi Hari, Penderita Diabetes Simak
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas