Suara Denpasar – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ada sejumlah poin yang membuat tak ada alasan pemaaf atau pembenar bahkan tak ada hal meringankan bagi Ferdy Sambo atas perbuatannya mencabut nyawa sang ajudan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alais Brigadir Yosua.
Disarikan dari amar putusan majelis hakim PN Jaksel yang diketuai Wahyu Imam Santoso, setidaknya ada tujuh poin penting yang membuat majelis hakim berketetapan menjatuhkan hukuman paling maksimal, yakni: MATI!
Berikut 7 poin penting tersebut:
1. Otak atau perencana pembunuhan
Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan berdasarkan sejumlah saksi di persidangan, Ferdy Sambo terbukti sebagai perencana pembunuhan Brihadir Yosua.
Sebab, dia yang memanggil Bripka Ricky Rizal, kemudian Bharada Reichard Eliezer di dumahnya, Jalan Saguling untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu.
2. Memerintahkan Richard Eliezer menembak Brigadir Yosua
Dalam perencanaan di rumah Saguling, Richard Eliezer memang sudah dibekali magazine untuk menembak Brigadir Yosua.
Baca Juga: Divonis Hukuman Mati Oleh Hakim, Mata Ferdy Sambo Berkaca-Kaca, Pengunjung Sidang Bersorak
Kemudian, pada detik-detik sebelum penembakan di rumah dinas Jalan Duren Tiga, Ferdy Sambo yang berteriak kepada Richard Eliezer untuk segera menembak Brigadir Yosua.
3. Eksekutor atau pelaku penembakan terhadap Brigadir Yosua hingga tewas.
Majelis hakim juga meyakini Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Ferdy Sambo menembak Yosua setelah jatuh akibat tembakan Bharada E.
Keyakinan hakim didapat dari keterangan beberapa saksi, seperti Richard Eliezer, Adzan Romer, dan Rifaizal Samual bahwa Ferdy bawa pistol Glock. Selain itu, hasil pemeriksaan forensik, ada 7 luka tembak masuk, sedangkan pistol yang dipakai Bharada E masih menyisakan 12 peluru dari 17 kapasitasnya.
"Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," ujar hakim.
4. Membuat skenario pembunuhan Brigadir Yosua menjadi seolah-olah tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer.
Berita Terkait
-
Politikus PDIP Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tapi Ikut Sahkan Pidana Mati di KUHP
-
Ferdy Sambo Jalani Sidang Putusan, Netizen Minta Dihukum Mati: Pertemukan di Akhirat!
-
Khawatir Ancaman Bom? Polisi Kerahkan Tim Gegana Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
-
Ayah Terancam Vonis Mati, Beredar Hoaks Anak Ferdy Sambo Ditangkap Akibat Ribut di Klub Malam
-
Sopan, Putri Candrawathi Cuma Dituntut 8 Tahun Penjara, Tak Ikuti Jejak Ferdy Sambo
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena