Suara Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditegur hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 23 Februari 2023.
Dalam sidang yang digelar secara luring ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan tiga saksi. Yakni Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit LPD, Ni Ketut Deni Harum Sari sebagai staf bagian kredit, dan I Nyoman Suparta selaku surveyor LPD.
Di persidangan selain memeriksa keterangan para saksi, hakim ketua Agus Akhyudi mempertanyakan ke tim JPU, kenapa hanya terdakwa Agus Aryadi yang diproses. Sedangkan para pihak yang namanya tertera dalam dakwaan belum diproses.
Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara.
"Jaksa apakah tiga orang ini sudah diproses?Karena dalam dakwaan ada nama tiga orang ini. Ini didakwaan konstruksinya pasal 55," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Saat ini masih (status) saksi untuk terdakwa Agus Ariadi," jawab JPU.
"Jangan sampai perbuatan yang dilakukan berjamaah ini, nantinya satu orang saja yang bertanggungjawab. Apalagi masalah pembebanan uang pengganti," ujar hakim ketua Agus Akhyudi.
Sementara dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim mencecar ketiga saksi terkait kredit fiktif. Saksi Ni Wayan Suci mengaku mengetahui adanya kerugian pada tubuh LPD Sangeh hingga munculnya kredit fiktif.
"Ada berapa nasabah fiktif," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Ada149 nasabah kredit fiktif nilainya Rp 96 miliar," jawab saksi Ni Wayan Suci.
Dikejar mengenai kemana aliran uang kredit fiktif yang digunakan terdakwa, saksi Ni Wayan Suci mengaku tidak tahu apa-apa. "Saya tidak tahu kemana aliran uang itu dan digunakan untuk apa," ucapnya.
Baca Juga: Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali
Kembali dikejar terkait adanya praktik kotor di tubuh LPD Sangeh, saksi Ni Wayan Suci sempat mengelak. "Sebelumnya praktik kredit fiktif sudah sering terjadi di LPD Sangeh," kejar hakim ketua Agus Akhyudi. "Tidak yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci dengan nada pelan.
Tak pelak, jawaban dari saksi Ni Wayan Suci membuat hakim Agus Akhyudi geram. "Saksi takut anda dipecat. Hingga mau mengerjakan apa yang diperintahkan terdakwa," tanyanya. "Iya yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci.
"Anda jangan berlindung karena anda disuruh. Nama anda sudah masuk dalam dakwaan. Jangan mau disuruh nyemplung sumur. Ada kerterlibatan perbuatan anda dalam perkara ini. Anda merugikan masyarakat. Ini baru satu perbuatan, belum lagi ada pemalsuan dokumen
Saya akan kejar ini sebagaimana dakwaan. Jangan main-main, karena ini uang masyarakat," tegas hakim ketua Agus Akhyudi dengan nada tinggi.
Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari juga mengaku takut dipecat. "Sudah tahu ini perbuatan tidak benar, kenapa anda lakukan. Takut di pecat?," kejar hakim anggota Nelson. "Saya hanya bawahan yang menjalani perintah pimpinan. Saya bekerja dibawah tekanan," jawabnya.
Hakim Nelson kembali mengejar terkait aliran uang dari 149 kredit fiktif. "Dari 149 kredit fiktif, uangnya dikirim kemana," tanyanya. "Uang yang dicairkan dari kredit fiktif itu, sebagian ditransfer ke terdakwa, sebagian lagi ke rekening atas nama Ayu BPD," ungkap Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari.
Sedangkan saksi I Nyoman Suparta menjelaskan, terkait pembayaran bunga kredit fiktif, terdakwa memakai uang dari pengajuan kredit fiktif yang cair.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
5 Face Wash dengan Brush Silikon untuk Eksfoliasi Wajah yang Maksimal
-
Bukan Supra Bapak Biasa, Bebek Ajaib Rasa Skutik dari Honda Satu Ini Bikin Melongo
-
BRI Peduli Dorong Transformasi Pendidikan di Pelosok Bandung
-
Perut Mendadak Membesar Bak Hamil, Tiktoker Ini Curhat Idap Kista Ovarium Akibat Sering Makan Seblak
-
Benarkah Operasional Panas Bumi Picu Gempa? PGE Ulubelu Buka Suara Soal Guncangan di Tanggamus
-
Kenapa Banyak Orang Bertahan di Pekerjaan yang Tidak Disukai?
-
Lebih Afdol Kurban Sapi atau Kambing? Perhatikan 3 Aspek Ini Agar Ibadah Lebih Maksimal
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini