/
Kamis, 23 Februari 2023 | 20:55 WIB
Sidang dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditegur hakim dalam sidang kasus dugaan korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung dengan terdakwa Nyoman Agus Aryadi (52) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 23 Februari 2023

Dalam sidang yang digelar secara luring ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan tiga saksi. Yakni Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit LPD, Ni Ketut Deni Harum Sari sebagai staf bagian kredit, dan I Nyoman Suparta selaku surveyor LPD.

Di persidangan selain memeriksa keterangan para saksi, hakim ketua Agus Akhyudi mempertanyakan ke tim JPU, kenapa hanya terdakwa Agus Aryadi yang diproses. Sedangkan para pihak yang namanya tertera dalam dakwaan belum diproses. 

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan pengurus dan karyawan LPD Desa Adat Sangeh, yaitu Ni Wayan Suci selaku kepala bagian kredit, Ni Ketut Deni Harum Sari selaku staff bagian kredit dan I Gusti Ayuwikani selaku kasir atau bendahara. 

"Jaksa apakah tiga orang ini sudah diproses?Karena dalam dakwaan ada nama tiga orang ini. Ini didakwaan konstruksinya pasal 55," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Saat ini masih (status) saksi untuk terdakwa Agus Ariadi," jawab JPU. 

"Jangan sampai perbuatan yang dilakukan berjamaah ini, nantinya satu orang saja yang bertanggungjawab. Apalagi masalah pembebanan uang pengganti," ujar hakim ketua Agus Akhyudi.

Sementara dalam pemeriksaan saksi, majelis hakim mencecar ketiga saksi terkait kredit fiktif. Saksi Ni Wayan Suci mengaku mengetahui adanya kerugian pada tubuh LPD Sangeh hingga munculnya kredit fiktif. 

"Ada berapa nasabah fiktif," tanya hakim ketua Agus Akhyudi. "Ada149 nasabah kredit fiktif nilainya Rp 96 miliar," jawab saksi Ni Wayan Suci. 

Dikejar mengenai kemana aliran uang kredit fiktif yang digunakan terdakwa, saksi Ni Wayan Suci mengaku tidak tahu apa-apa. "Saya tidak tahu kemana aliran uang itu dan digunakan untuk apa," ucapnya. 

Baca Juga: Sambut Valentine! Kado Spesial Tiga Tersangka Kasus SPI Unud dari Kejati Bali

Kembali dikejar terkait adanya praktik kotor di tubuh LPD Sangeh, saksi Ni Wayan Suci sempat mengelak. "Sebelumnya praktik kredit fiktif sudah sering terjadi di LPD Sangeh," kejar hakim ketua Agus Akhyudi. "Tidak yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci dengan nada pelan. 

Tak pelak, jawaban dari saksi Ni Wayan Suci membuat hakim Agus Akhyudi geram. "Saksi takut anda dipecat. Hingga mau mengerjakan apa yang diperintahkan terdakwa," tanyanya. "Iya yang mulia," jawab saksi Ni Wayan Suci. 

"Anda jangan berlindung karena anda disuruh. Nama anda sudah masuk dalam dakwaan. Jangan mau disuruh nyemplung sumur. Ada kerterlibatan perbuatan anda dalam perkara ini. Anda merugikan masyarakat. Ini baru satu perbuatan, belum lagi ada pemalsuan dokumen
Saya akan kejar ini sebagaimana dakwaan. Jangan main-main, karena ini uang masyarakat," tegas hakim ketua Agus Akhyudi dengan nada tinggi. 

Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari juga mengaku takut dipecat. "Sudah tahu ini perbuatan tidak benar, kenapa anda lakukan. Takut di pecat?," kejar hakim anggota Nelson. "Saya hanya bawahan yang menjalani perintah pimpinan. Saya bekerja dibawah tekanan," jawabnya. 

Hakim Nelson kembali mengejar terkait aliran uang dari 149 kredit fiktif. "Dari 149 kredit fiktif, uangnya dikirim kemana," tanyanya. "Uang yang dicairkan dari kredit fiktif itu, sebagian ditransfer ke terdakwa, sebagian lagi ke rekening atas nama Ayu BPD," ungkap Saksi Ni Ketut Deni Harum Sari. 

Sedangkan saksi I Nyoman Suparta menjelaskan, terkait pembayaran bunga kredit fiktif, terdakwa memakai uang dari pengajuan kredit fiktif yang cair.

Load More