Suara Denpasar - Diusulkan sejak 2019, akhirnya Rancangan Undang-Undang atau RUU Provinsi Bali sah jadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023). Pengesahan ini dipimpin langsung ketua DPR RI, Puan Maharani.
Tidak hanya RUU Provinsi Bali yang disahkan jadi UU, secara berbarengan DPR RI juga menyetujui pengesahan 7 RUU provinsi lainnya. Yakni RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan RUU tentang Kalimantan Tengah. Delapan UU ini berdiri sendiri-sendiri atau terpisah
"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna.
Kemudian terdengar anggota dewan membuat nyanyian, "Setuju." Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebanyak sekali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi dalam pendapatan akhir pemerintah atas 8 RUU itu menjelaskan, bahwa delapan daerah ini mengakui adanya karakteristik khas daerah, terutama kondisi geografis. Ada yang kepulauan, ada pegunungan dan lainnya.
"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia," tandas Tito.
Tito menjelaskan, Bali paling utama daya tariknya adalah kekuatan tradisi adat dan budaya, di samping alam.
"Sehingga dengan demikian kita berharap agar tradisi budaya yang ada tersebut dapat terus terjaga tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara, modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat dan lain-lain," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya atas 8 RUU provinsi itu menyatakan, Komisi II DPR memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri dan tidak digabungkan dalam satu undang-undang.
Baca Juga: Tegas! Demokrat Sebut Gubernur Bali Harus Punya Kecerdasan Emosional, Jangan Grasak-grusuk
Dia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Bali sebelumnya terbentuk berdasarkan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Doli menyebutkan, diperlukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. Katanya, undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.
Sebelum UU Provinsi Bali disahkan, pada tahun 2022, juga sudah disahkan UU Provinsi NTB dan UU Provinsi NTT. Sudah terpisah dari UU 64/1958. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengenal Omed-omedan, Sebuah Tradisi Unik Berciuman dan Pencarian Jodoh di Bali
-
Lasqi Bali 2023/2028 Resmi Dilantik, Ketua Umum Pusat Minta Kuatkan Kolaborasi Budaya
-
Ada yang Belum Tau? Ternyata Begini Sejarah Desa Trunyan di Bali dengan Tradisi Pemakaman Unik
-
Mencabik Mayat, Berikut 3 Tradisi Unik di Bali Menarik untuk Diketahui
-
Selain Food and Beverage, Mari Beach Club Bali Raffi Ahmad Ternyata Menyediakan Wisata Budaya, Ini Ragamnya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Piala Dunia 2026: Tunduk di Tangan Jepang, Tunisia Jadi Tim Ketiga yang 'Mudik'
-
Sisi Lain Piala Dunia 2026: Mengapa Fanwar di Media Sosial Susah Diredam?
-
Grace Natalie Pamer Kaos Jokowi Berjaket PSI, Isyarat Gabung Makin Kuat
-
Saham BBCA Diserbu Asing, Target Harganya Bisa Capai Segini
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Apakah Pompa Air Boleh Nyala Terus? Ini Cara Merawat yang Benar agar Awet
-
Modal Pistol Korek Api, Mahasiswa di Bekasi Nekat Rampok Minimarket Rp12 Juta
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
IHSG Diprediksi di Zona Hijau, Ini 3 Saham Pilihan yang Wajib Dipantau Pekan Ini
-
Bisnis Kedai Kopi Makin Ketat, Konsep 'Rumah Kedua' Jadi Senjata Bertahan