Suara Denpasar - Diusulkan sejak 2019, akhirnya Rancangan Undang-Undang atau RUU Provinsi Bali sah jadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023). Pengesahan ini dipimpin langsung ketua DPR RI, Puan Maharani.
Tidak hanya RUU Provinsi Bali yang disahkan jadi UU, secara berbarengan DPR RI juga menyetujui pengesahan 7 RUU provinsi lainnya. Yakni RUU Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan RUU tentang Kalimantan Tengah. Delapan UU ini berdiri sendiri-sendiri atau terpisah
"Apakah RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah, dan tentang Provinsi Bali dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan Maharani kepada peserta rapat paripurna.
Kemudian terdengar anggota dewan membuat nyanyian, "Setuju." Puan Maharani kemudian mengetuk palu sidang sebanyak sekali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili Presiden Jokowi dalam pendapatan akhir pemerintah atas 8 RUU itu menjelaskan, bahwa delapan daerah ini mengakui adanya karakteristik khas daerah, terutama kondisi geografis. Ada yang kepulauan, ada pegunungan dan lainnya.
"Khusus untuk Provinsi Bali akan memberikan juga kepastian perlindungan hukum terhadap tradisi, adat, dan budaya Bali yang memang menjadi kekuatan dan daya tarik utama Bali sehingga menjadi destinasi wisata dunia," tandas Tito.
Tito menjelaskan, Bali paling utama daya tariknya adalah kekuatan tradisi adat dan budaya, di samping alam.
"Sehingga dengan demikian kita berharap agar tradisi budaya yang ada tersebut dapat terus terjaga tidak tergerus dengan dinamika modernisasi seperti yang terjadi di beberapa negara, modernisasi menggerus tradisi adat termasuk desa-desa adat dan lain-lain," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya atas 8 RUU provinsi itu menyatakan, Komisi II DPR memandang perlu bahwa setiap provinsi harus memiliki UU pembentukannya sendiri-sendiri dan tidak digabungkan dalam satu undang-undang.
Baca Juga: Tegas! Demokrat Sebut Gubernur Bali Harus Punya Kecerdasan Emosional, Jangan Grasak-grusuk
Dia menjelaskan, dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945, disebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Bali sebelumnya terbentuk berdasarkan UU Nomor 64 tahun 1958 tentang pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Doli menyebutkan, diperlukan penataan kembali tentang dasar hukum pembentukan provinsi di Indonesia yang masih berdasarkan pada UUDS Tahun 1950. Katanya, undang-undang pembentukan tersebut secara konseptual sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini.
Sebelum UU Provinsi Bali disahkan, pada tahun 2022, juga sudah disahkan UU Provinsi NTB dan UU Provinsi NTT. Sudah terpisah dari UU 64/1958. (Antara)
Berita Terkait
-
Mengenal Omed-omedan, Sebuah Tradisi Unik Berciuman dan Pencarian Jodoh di Bali
-
Lasqi Bali 2023/2028 Resmi Dilantik, Ketua Umum Pusat Minta Kuatkan Kolaborasi Budaya
-
Ada yang Belum Tau? Ternyata Begini Sejarah Desa Trunyan di Bali dengan Tradisi Pemakaman Unik
-
Mencabik Mayat, Berikut 3 Tradisi Unik di Bali Menarik untuk Diketahui
-
Selain Food and Beverage, Mari Beach Club Bali Raffi Ahmad Ternyata Menyediakan Wisata Budaya, Ini Ragamnya
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan