/
Rabu, 12 April 2023 | 19:52 WIB
(Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata, menunjukan surat dari Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.  Foto: Rovin Bou)

Suara Denpasar - Rencana pembangunan terminal LNG oleh Pemerintah Provinsi Bali
di Kawasan Mangrove Sidakarya Denpasar tengah dalam perundingan segi tiga.

Perundingan segitiga itu antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Gubernur Bali, Wayan Koster

Sebelumnya pada tanggal 30 September 2022, Menteri LHK Siti Nurbaya, menyurati Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

Dalam surat tersebut Menteri LHK melaporkan bahwa telah dilakukan proses AMDAL (Analisis dampak lingkungan) dan sekaligus meminta arahan dari Menko Marves terkait pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove, Sidakarya, Denpasar, Bali. 

Surat dari Menteri LHK itu dibalas oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada 16 Maret 2023. Dalam suratnya, Luhut meminta agar Menteri LHK tidak merekomendasikan. Atau dengan kata lain Luhut menolak pembangunan terminal LNG di Kawasan Mangrove, Sidakarya itu.

Tak tinggal diam, Gubernur Bali Wayan Koster menyurati Luhut Binsar Pandjaitan pada 29 Maret 2023. Dalam surat itu, Wayan Koster meminta agar Luhut bisa mempertimbangkan kembali perihal penolakan itu dan berharap bisa dilanjutkan. 

Gubernur Bali mengklaim proyek yang direncanakannya itu telah melewati tahapan ujian AMDAL dan tidak menemukan isu lingkungan. 

Untuk itu, WALHI Bali sebagai organisasi yang fokus mengawal isu pembangunan terminal LNG di Sidakarya itu mempertanyakan pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster yang mengatakan tidak ditemukan isu lingkungan.

Sebab, WALHI Bali sebagai anggota aktif komisi penilaian AMDAL Provinsi Bali, tidak dilibatkan dalam proses penyusunan AMDAL khusus untuk LNG Sidakarya. Padahal selama ini sebagai anggota penilaian AMDAL, WALHI selalu dilibatkan.

Baca Juga: Diminta Pecat? Luis Milla di Warning Bobotoh Persib Bandung, Marc Klok CS Disorot

Apalagi berdasarkan kajian dari WALHI Bali, justru menemukan kerusakan lingkungan yang cukup parah apabila proyek itu dilaksanakan. 

"Apabila proyek itu sampai direalisasikan maka akan mendegradasi Mangrove dan Terumbu Karang di seputaran perairan Sanur, Sidakarya, Denpasar," ujar Direktur WALHI Bali Made Krisna Dinata alias Bokis, Rabu, (12/4/2023).

Bokis mengatakan sebaiknya Gubernur Bali Wayan Koster berhenti melakukan upaya-upaya atau melobi agar proyek terminal LNG itu dilanjutkan.  

Sebaiknya kata Bokis, Gubernur Bali patuhi surat yang telah dikeluarkan Luhut Binsar Pandjaitan. Apalagi dalam penolakan itu, Luhut mengatakan telah mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di Provinsi Bali. 

"Gubernur Bali mestinya menuruti dan menjalankan, karena dasar dari pada surat penolakan Menko Marves itu sudah jelas. Dan itu searah dengan kajian kami," tandas Bokis. (Rizal/*)

Load More