Suara Denpasar – Perkembangan teknologi begitu pesatnya sehingga mempengaruhi pola hidup seseorang. Beragam kemudahan bisa dilakukan dengan adanya teknologi, terutama teknologi digital saat ini.
Bahkan berbagai transaksi pun dilakukan melalui genggaman saja yaitu smartphone. Seperti melakukan pembayaran melalui transfer bank, e-wallet dan scan QR Code.
Perkembangan ini juga turut mempengaruhi cara seseorang didalam sebuah amalan di dalam islam, yaitu pembayaran zakat melalui transaksi digital yang tersedia saat ini.
Namun, bagaimanakah pandangan islam terhadap pembayaran zakat yang dilakukan melalui transaksi digital tersebut? Apakah dibolehkan atau bisa jadi solusi alternatif? Simak keterangan dari Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya kemudian menjelaskan tentang pembayaran melalui transfer yang tentunya diperbolehkan. Meskipun Buya Yahya juga belum mengenal sistem pembayaran digital.
“Kami tidak paham istilah-istilah tersebut, yang jelas kalau transfer, sah.” Kata Buya Yahya. Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV oleh Suara Denpasar, Kamis (20/4/2023).
“Dalam arti, kita mengirim ke sana. Maknanya kita mengirim kepada seseorang, kita bayar zakat. Dengan mewakilkan kepada seseorang untuk kemudian membagikan zakat dari kita tersebut kepada yang berhak menerimanya.” Sambung Buya Yahya menjelaskan.
Buya Yahya juga kembali memberikan nasihat berupa himbauan, jika melakukan pembayaran zakat, hendaknya dilakukan di tempat kita berada atau kampung tempat tinggal.
Kemudian Buya Yahya menegaskan jika harus membayar zakat dengan cara transfer kepada lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat, maka perlu diperhatikan dahulu legalitas dari lembaga tersebut. Sehingga penyalurannya tepat sasaran.
“Jangan hanya sekedar action, ikut tren semata,” tandas Buya Yahya.(Rizal/*)
Berita Terkait
-
Buya Yahya Komentari Kuota Internet yang Hangus Jika Tak Terpakai? Ini Katanya
-
Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok, Buya Yahya Beri Respons, Ini Katanya
-
Selain Beras, Zakat Fitrah Bisa Gunakan Uang? Simak Pemaparan Lengkapnya dari Buya Yahya
-
Zakat dari THR dan Gaji, Wajibkah Dilakukan? Begini Saran dan Penjelasan dari Buya Yahya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Terkini
-
Relawan MBG Tewas Kecelakaan di Dairi, Tabrak Tiang Lampu Jalan
-
Hasto Soroti Pelemahan Rupiah dan Defisit Fiskal: Utang Dibayar dengan Utang
-
Paten Yamaha R2 Bocor, Bisa Jadi Bahan Bore Up R15?
-
Bunga Zainal Ngaku Diserang Buzzer Usai Keluhkan Harga Bahan Pokok Naik
-
8.182 SPPG Sempat Di-suspend BGN, Berikut Rinciannya
-
Kejutkan Publik, Dua Lipa Resmi Menikah dengan Callum Turner
-
Khianati Gencatan Senjata AS, Penjajah Israel Minta Restu Bom Ibu Kota Lebanon
-
Kritik Keras Hasto PDIP di Hari Lahir Pancasila: APBN Mengkawatirkan, Utang Dibayar Pakai Utang!
-
John Herdman Puji Rayhan Hannan, Pemain Berbakat Persija Jakarta yang Bermentalitas Kuat
-
Blackout Rugikan Fasilitas Krusial, DPRD Riau Minta Dirut PLN Evaluasi