Suara Denpasar – Perkembangan teknologi begitu pesatnya sehingga mempengaruhi pola hidup seseorang. Beragam kemudahan bisa dilakukan dengan adanya teknologi, terutama teknologi digital saat ini.
Bahkan berbagai transaksi pun dilakukan melalui genggaman saja yaitu smartphone. Seperti melakukan pembayaran melalui transfer bank, e-wallet dan scan QR Code.
Perkembangan ini juga turut mempengaruhi cara seseorang didalam sebuah amalan di dalam islam, yaitu pembayaran zakat melalui transaksi digital yang tersedia saat ini.
Namun, bagaimanakah pandangan islam terhadap pembayaran zakat yang dilakukan melalui transaksi digital tersebut? Apakah dibolehkan atau bisa jadi solusi alternatif? Simak keterangan dari Buya Yahya berikut ini.
Buya Yahya kemudian menjelaskan tentang pembayaran melalui transfer yang tentunya diperbolehkan. Meskipun Buya Yahya juga belum mengenal sistem pembayaran digital.
“Kami tidak paham istilah-istilah tersebut, yang jelas kalau transfer, sah.” Kata Buya Yahya. Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV oleh Suara Denpasar, Kamis (20/4/2023).
“Dalam arti, kita mengirim ke sana. Maknanya kita mengirim kepada seseorang, kita bayar zakat. Dengan mewakilkan kepada seseorang untuk kemudian membagikan zakat dari kita tersebut kepada yang berhak menerimanya.” Sambung Buya Yahya menjelaskan.
Buya Yahya juga kembali memberikan nasihat berupa himbauan, jika melakukan pembayaran zakat, hendaknya dilakukan di tempat kita berada atau kampung tempat tinggal.
Kemudian Buya Yahya menegaskan jika harus membayar zakat dengan cara transfer kepada lembaga yang bertugas mengumpulkan zakat, maka perlu diperhatikan dahulu legalitas dari lembaga tersebut. Sehingga penyalurannya tepat sasaran.
“Jangan hanya sekedar action, ikut tren semata,” tandas Buya Yahya.(Rizal/*)
Berita Terkait
-
Buya Yahya Komentari Kuota Internet yang Hangus Jika Tak Terpakai? Ini Katanya
-
Viral Imam Sholat Tarawih Live TikTok, Buya Yahya Beri Respons, Ini Katanya
-
Selain Beras, Zakat Fitrah Bisa Gunakan Uang? Simak Pemaparan Lengkapnya dari Buya Yahya
-
Zakat dari THR dan Gaji, Wajibkah Dilakukan? Begini Saran dan Penjelasan dari Buya Yahya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Apakah Mobil Listrik Ada Ban Serepnya? Ini Penjelasannya
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Mimpi Nonton Barcelona di Camp Nou Kini Makin Nyata Lewat Program BRI Debit FC Barcelona
-
Redmi R70 dan R70m Debut dengan Baterai Jumbo, Andalkan Chipset Unisoc
-
Review Film Ready or Not 2: Here I Come, Adegan Aksi dan Gore Memuaskan!
-
3 Pemain Kunci Timnas Indonesia U-17 yang Siap Bikin Malaysia Merana di Stadion Joko Samudro
-
Setelah Erika, Muncul Lagu 25 Karat dari ITB yang Bermuatan Pelecehan Seksual
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Timnas Iran Tegaskan Tetap Main di Piala Dunia 2026, Skenario Playoff Darurat Batal
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!