Suara Denpasar - Imigrasi dinilai tutup mata dengan adanya warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Kotukhov Aartem berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkotika Provinsi Bali.
Padahal, sejumlah poster berukuran sedang terpampang di beberapa titik di wilayah Kota Denpasar, tak jauh dari Kantor Gubernur Bali, Kakanwil Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kantor Imigrasi Denpasar.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyandi langsung angkat bicara.
"Ya, anggota Imigrasi Denpasar baru saya perintahkan menuju lokasi, nanti setelah cek lokasi kita infokan," katanya singkat, Minggu 21 Mei 2023.
Dalam Undang-Undang Imigrasi Pasal 122 yang berbunyi. Setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000.
Di sisi lain, sumber terpercaya menjelaskan bahwa yang bersangkutan kabarnya sempat bermasalah di Bali dan akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Pada bulan Juli 2021.
Untuk diketahui, mencuatnya bule Rusia yang menjabat petinggi Ormas lokal itu sempat diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto. Dia menyatakan, pihaknya telah berkooordinasi dengan cara bersurat kepada Pemprov Bali.
Perihal, mohon dilakukan penelitian terhadap organisasi masyarakat yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Baca Juga: Kliennya Dikriminalisasi, Agus Widjajanto Ingatkan Karma
Dikatakan, kuat dugaan yang bersangkutan tidak kantongi dokumen tentang rencanaan penggunaan tenaga kerja asing.
Untuk diketahui, Polda Bali menerbitkan surat klarifikasi biasa, kepada Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Bali sejak April 2023.
Tentunya mohon dilakukan penelitian terhadap Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Dan juga kepada yang bersangkutan. Rujukan adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Juga laporan Informasi khusus tanggal 20 Maret 2023.
Pun hasil penyelidikan tim Polda Bali, ditemukan Salah Satu Lembaga Organisasi Masyarakat mempekerjakan WNA Rusia berinisial AK tanpa dilengkapi dengan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) serta diduga membangun Organize Crime di Bali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Ada Wacana Larangan Peredaran Vape, Apa Efeknya ke Ekonomi?
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Gunakan Chipset Unisoc T8300, Berapa Skor AnTuTu Redmi R70 5G?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
4 Inspirasi Model Rambut ala Aktor Wang Anyu, untuk Tampilan yang Maskulin!
-
Indonesia Penghasil Gas, Kenapa Masih Butuh Impor LPG? Ternyata Begini Penjabarannya
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Saksi Sebut Bayar Makan-Hotel Abdul Wahid di London Rp36 Juta, Belum Diganti