- Pemerintah diingatkan agar tidak gegabah menerapkan pelarangan total rokok elektrik demi menghindari dampak ekonomi negatif.
- Wacana pelarangan muncul karena maraknya penyalahgunaan produk ilegal sebagai media narkotika yang memerlukan pengawasan ketat serta edukasi masyarakat.
- DPR mendorong pemerintah menyusun regulasi berbasis risiko agar kebijakan tetap seimbang tanpa merugikan pelaku UMKM dan tenaga kerja.
Suara.com - Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi yang luas, termasuk risiko hilangnya lapangan kerja.
Sejumlah anggota DPR mengingatkan pemerintah agar tidak gegabah dalam mengambil kebijakan tersebut.
Isu pelarangan vape mencuat seiring meningkatnya temuan penyalahgunaan produk ilegal sebagai media peredaran narkotika. Namun, para legislator menilai kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi secara menyeluruh.
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani, menekankan pentingnya pendekatan berbasis risiko dalam menyusun regulasi terkait vape.
"Kebijakan yang diambil harus berbasis risiko. Jika memang terbukti menjadi media utama penyalahgunaan narkotika, maka langkah tegas perlu dipertimbangkan," ujar Netty di Jakarta, seperti dikutip, Kamis (16/4/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan rokok elektrik tidak hanya berkaitan dengan aspek kesehatan, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan dan dampak sosial ekonomi yang lebih luas.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait penggunaan produk yang tidak sesuai standar.
“Edukasi menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada produk yang terlihat aman, tetapi ternyata berisiko tinggi,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengingatkan bahwa pelarangan total vape dapat berdampak serius terhadap pelaku usaha dan tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Baca Juga: Inabuyer B2B2G Bisa Jadi Jembatan UMKM Ikut Serta Program MBG
"Kebijakan tersebut harus melalui tahapan yang matang. Banyak pelaku UMKM yang menggantungkan usahanya pada penjualan vape, dan tidak sedikit masyarakat yang juga menggunakannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang bersifat reaktif tanpa kajian mendalam justru berpotensi menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
DPR pun mendorong pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang seimbang, dengan menggabungkan penguatan pengawasan, edukasi berbasis risiko, serta langkah regulatif yang terukur agar tidak memicu dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk potensi kehilangan lapangan kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik