Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan buku panduan wisata Does and Doesn't dalam bentuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023, pada Rabu, (31/5/2023).
SE Gubernur Bali itu memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi warga negara asing (WNA) selama di Bali.
Salah satu larangannya diperuntukkan bagi wisatawan perempuan yang sedang datang bulan atau menstruasi agar tidak masuk ke tempat yang disucikan seperti Pura atau Pelinggih.
"Melarang Wisatawan Mancanegara untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)," begitu bunyi larangan poin a SE Gubernur Bali tersebut.
Selain itu, selama di Bali, WNA dilarang melakukan aktivitas yang menodai tempat-tempat suci. Seperti memanjat pohon yang disakralkan, memasuki tempat suci dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian dan menaiki tempat suci untuk berfoto.
Koster mengatakan, setiap WNA yang melanggar Surat Edaran tersebut akan diberikan sanksi serta diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Koster saat membacakan draf SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Surat Edaran Baru Gubernur Bali Wayan Koster, Guide Wisatawan Harus Punya Lisensi
-
Trending Musik: Mengenal Niken Salindri, Sinden yang Kenakan Gelang Khas Bali
-
55 Anggota DPRD Bali Didominasi PDIP, Mangku Pastika: Gak Berfungsi, Gak Ada Koreksi
-
Niluh Djelantik Kritik Kinerja Polda dan Gubernur Bali, 'Yang memalukan Bali adalah ketika gubernurnya...'
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 14 Mei 2026: Panen Token Gintama dan Skin Angelic
-
Berani Diadu! Harga GAC AION UT Setara Hatchback Bensin, Plus Garansi Baterai Seumur Hidup
-
Klarifikasi Resmi Timnas Irak Terkait Isu Visa Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026
-
Profil Cha Bum-kun: Legenda Korea Selatan yang Buka Jalan Pemain Asia ke Eropa
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan
-
PSIM Yogyakarta Kejar Lisensi Asia Setelah Lolos Verifikasi Super League
-
Marcos Reina Mau Ngotot ke Persija Jakarta, Perbaiki Klasemen Akhir Super League
-
Warga Kalbar Diminta Siaga, BMKG Sebut Cuaca Ekstrem Masih Bisa Terjadi hingga Akhir Pekan