Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan buku panduan wisata Does and Doesn't dalam bentuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023, pada Rabu, (31/5/2023).
SE Gubernur Bali itu memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi warga negara asing (WNA) selama di Bali.
Salah satu larangannya diperuntukkan bagi wisatawan perempuan yang sedang datang bulan atau menstruasi agar tidak masuk ke tempat yang disucikan seperti Pura atau Pelinggih.
"Melarang Wisatawan Mancanegara untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)," begitu bunyi larangan poin a SE Gubernur Bali tersebut.
Selain itu, selama di Bali, WNA dilarang melakukan aktivitas yang menodai tempat-tempat suci. Seperti memanjat pohon yang disakralkan, memasuki tempat suci dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian dan menaiki tempat suci untuk berfoto.
Koster mengatakan, setiap WNA yang melanggar Surat Edaran tersebut akan diberikan sanksi serta diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Koster saat membacakan draf SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Surat Edaran Baru Gubernur Bali Wayan Koster, Guide Wisatawan Harus Punya Lisensi
-
Trending Musik: Mengenal Niken Salindri, Sinden yang Kenakan Gelang Khas Bali
-
55 Anggota DPRD Bali Didominasi PDIP, Mangku Pastika: Gak Berfungsi, Gak Ada Koreksi
-
Niluh Djelantik Kritik Kinerja Polda dan Gubernur Bali, 'Yang memalukan Bali adalah ketika gubernurnya...'
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Tragedi Cinta Segitiga Pengamen Bekasi: Sempat Viral di Medsos, Berakhir Penikaman Maut
-
Diduga Kirim Pesan WA dari Sel, Hotman Paris Desak Kalapas Cipinang Cek HP Razman Nasution
-
Portugal Dituding Sengaja Hindari Kemenangan demi Jalur Mudah di Piala Dunia 2026
-
Antrean di SPBU Tak Sekadar Soal BBM, Ekonom Soroti Beban Sosial Kelompok Rentan
-
Jutaan Anak Tak Sekolah, Gus Ipul Minta Kepala Daerah Dukung Sekolah Rakyat
-
Tak Gentar dengan Lionel Messi, Cape Verde Siap Buktikan Bisa Permalukan Argentina
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Profil Jeffrey Hendrik, Dirut BEI Baru dengan Janji Transparansi IHSG
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Persija Selangkah Lagi Dapatkan Gelandang Timnas Bosnia, Nilai Transfer Tembus Rp5,1 Miliar