Suara Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali telah meluncurkan buku panduan wisata Does and Doesn't dalam bentuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 tahun 2023, pada Rabu, (31/5/2023).
SE Gubernur Bali itu memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi warga negara asing (WNA) selama di Bali.
Salah satu larangannya diperuntukkan bagi wisatawan perempuan yang sedang datang bulan atau menstruasi agar tidak masuk ke tempat yang disucikan seperti Pura atau Pelinggih.
"Melarang Wisatawan Mancanegara untuk memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)," begitu bunyi larangan poin a SE Gubernur Bali tersebut.
Selain itu, selama di Bali, WNA dilarang melakukan aktivitas yang menodai tempat-tempat suci. Seperti memanjat pohon yang disakralkan, memasuki tempat suci dengan pakaian tidak sopan atau tanpa pakaian dan menaiki tempat suci untuk berfoto.
Koster mengatakan, setiap WNA yang melanggar Surat Edaran tersebut akan diberikan sanksi serta diproses secara hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
"Wisatawan mancanegara yang melanggar ketentuan pada angka 1 dan angka 2 akan ditindak tegas berupa pemberian sanksi atau proses hukum sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Koster saat membacakan draf SE Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023. (Rizal/*)
Berita Terkait
-
Surat Edaran Baru Gubernur Bali Wayan Koster, Guide Wisatawan Harus Punya Lisensi
-
Trending Musik: Mengenal Niken Salindri, Sinden yang Kenakan Gelang Khas Bali
-
55 Anggota DPRD Bali Didominasi PDIP, Mangku Pastika: Gak Berfungsi, Gak Ada Koreksi
-
Niluh Djelantik Kritik Kinerja Polda dan Gubernur Bali, 'Yang memalukan Bali adalah ketika gubernurnya...'
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?