Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran calon anggota di 8 Kabupaten/Kota di Provinsi Bali. Diantaranya, Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota Denpasar.
Pendaftaran dapat dilakukan mulai tanggal 13 - 19 Juni 2023 di kantor KPU masing-masing Kabupaten/Kota ataupun melalui aplikasi Siakba.kpu.go.id.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan semua masyarakat bisa mencalonkan diri asalkan memenuhi syarat-syarat pencalonan.
Dia berharap agar masyarakat bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU.
"Saya berharap semua orang yang mau berkontribusi terhadap pemilu ini silahkan daftarkan diri. Kan sangat gampang dan tidak ada dipungut biaya apapun," kata Lidartawan kepada Suara Denpasar, Senin (12/6/2023).
Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca Juga: Waduh! Erick Thohir Diminta Coret Shin Tae yong karena Ini, PSSI Segera Bahas Kontrak?
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah 8 Kabupaten/Kota (Kabupaten Badung, Tabanan, Buleleng, Jembrana, Gianyar, Bangli, Karangasem dan Kota denpasar) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Berita Terkait
-
Lidartawan Sarankan Masyarakat Bali Daftar Jadi Anggota KPU Kabupaten/Kota, Berikut Jadwalnya
-
Coach Teco Tak Terima Bali United Dihina Begini Usai Kalahkan PSM Makassar, Netizen: Faktanya Emang Begitu
-
Menang Praperadilan Lawan Unud, Kejati Bali Malah Lembek
-
MDA Imbau Bendesa yang ikut Pemilu 2024 Lepas Jabatan, KPU Bali: Sudah Ada Surat Kemendagri
-
Wisata Jembatan Kaca di Bali: Menjelajahi Keindahan Alam dari Ketinggian
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena