Suara Denpasar - Tersangka pencurian satu tabung gas tiga kilogram yakni Ilham Bayu Nugroho akhirnya harus gigit jari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghentikan kasus itu meski ada perdamaian antara pelaku dengan korban.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana, SH., M.H. yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Badung Gatot Hariawan, S.H., M.H. kepada awak media, Senin 10 Juli 2023. Di mana, ancaman perbuatan tersangka di atas ketentuan pemberian restorative justice.
"Berdasar ketentuan bahwa perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie. Hal ini karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara," paparnya.
Dengan begitu, JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini.
"Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun Upaya adanya Upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU," tukasnya.
Untuk diketahui, tersangka Nugroho melakukan pencurian satu buah tabung gas tiga kilogram warna hijau milik Rufingatun Sadiyah pada Senin, 24 April 2023 sekira Pukul 01.00 WITA. Tepatnya di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Gg Bima, No 1 Link Umalas Kangin, Kel Kerobokan Kelod, Kec Kuta Utara, Kab Badung.
Dimana tersangka pada hari Senin tanggal 24 April 2023, sekitar jam 00.20 wita berangkat dari Jimbaran dengan mempergunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih untuk menuju Kerobokan dan setelah tersangka sampai di sekitar Kerobokan.
Tersangka melihat Warung Nasi Jawa yang tergembok dari luar, setelah itu tersangka langsung mendekati warung tersebut dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang telah tersangka bawa dari rumah.
Setelah engsel gembok tersebut terlepas kemudian tersangka membuka pintu warung tersebut dan tersangka langsung masuk kedalam warung yang mana kemudian tersangka mengambil tabung gas tiga kilogram milik korban.
Baca Juga: Lawar Kambing Viral, Kuliner Bali yang Wajib Dicoba di Perjalanan Denpasar-Karangasem
Hasil penelitian berkas perkara JPU melihat adanya mens rea dan tingkat ketercelaan dari tersangka.
Tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang. Buktinya adalah linggis yang digunakan pelaku. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Erick Thohir Akui Kurang Tidur Gara-gara Nonton Piala Dunia 2026, Jagokan Argentina dan Prancis
-
Veda Ega Pratama Finis Posisi ke-15 di Latihan Moto3 GP Ceko, Harus Lewati Q1
-
Persib Bandung dan Federico Barba Resmi Berpisah
-
Usai Bertemu Presiden, John Herdman Fokus Persiapkan Timnas Indonesia Hadapi Dua Kompetisi Ini
-
PSS Sleman Resmi Tunjuk Pieter Huistra sebagai Pelatih untuk Super League 2026/2027
-
League Cup Jadi Senjata Baru Pertemukan Klub Super League dan Championship
-
Susunan Pemain Skotlandia vs Maroko di Piala Dunia 2026, McTominay dan Hakimi Jadi Andalan
-
Tumbangkan Australia 2-0, Amerika Serikat Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
-
Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan
-
Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya