Suara Denpasar - Tersangka pencurian satu tabung gas tiga kilogram yakni Ilham Bayu Nugroho akhirnya harus gigit jari. Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghentikan kasus itu meski ada perdamaian antara pelaku dengan korban.
Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana, SH., M.H. yang didampingi oleh Kasi Pidum Kejari Badung Gatot Hariawan, S.H., M.H. kepada awak media, Senin 10 Juli 2023. Di mana, ancaman perbuatan tersangka di atas ketentuan pemberian restorative justice.
"Berdasar ketentuan bahwa perbuatan tersangka tidak memenuhi syarat penghentian dengan Restorative Justcie. Hal ini karena perbuatan tersangka melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP yang ancaman hukumannya 9 (sembilan) tahun penjara," paparnya.
Dengan begitu, JPU tidak dapat melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini.
"Saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Negeri Denpasar, kemudian terkait adanya surat perdamaian antara tersangka dan korban maupun Upaya adanya Upaya pencabutan laporan korban di pihak kepolisian nantinya akan dijadikan pertimbangan JPU," tukasnya.
Untuk diketahui, tersangka Nugroho melakukan pencurian satu buah tabung gas tiga kilogram warna hijau milik Rufingatun Sadiyah pada Senin, 24 April 2023 sekira Pukul 01.00 WITA. Tepatnya di Warung Nasi Jawa, Jalan Batu Belig, Gg Bima, No 1 Link Umalas Kangin, Kel Kerobokan Kelod, Kec Kuta Utara, Kab Badung.
Dimana tersangka pada hari Senin tanggal 24 April 2023, sekitar jam 00.20 wita berangkat dari Jimbaran dengan mempergunakan sepeda motor Honda Beat warna Putih untuk menuju Kerobokan dan setelah tersangka sampai di sekitar Kerobokan.
Tersangka melihat Warung Nasi Jawa yang tergembok dari luar, setelah itu tersangka langsung mendekati warung tersebut dan mencongkel engsel gembok pintu warung tersebut dengan menggunakan sebuah linggis besi hitam kecil sepanjang 30 cm yang telah tersangka bawa dari rumah.
Setelah engsel gembok tersebut terlepas kemudian tersangka membuka pintu warung tersebut dan tersangka langsung masuk kedalam warung yang mana kemudian tersangka mengambil tabung gas tiga kilogram milik korban.
Baca Juga: Lawar Kambing Viral, Kuliner Bali yang Wajib Dicoba di Perjalanan Denpasar-Karangasem
Hasil penelitian berkas perkara JPU melihat adanya mens rea dan tingkat ketercelaan dari tersangka.
Tersangka mencuri bukan didasarkan karena keterpaksaan atau dikarenakan kondisi yang mendesak melainkan memang merencanakan pencurian tersebut secara matang. Buktinya adalah linggis yang digunakan pelaku. ***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pastikan Stok BBM Aman Selama Mudik, Wakil Menteri ESDM Kunjungi Rest Area 379 A Batang-Semarang
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Cerita Ibu Eka Setelah Dua Tahun Menahan Rindu Kini Bisa Mudik Nyaman Bareng PNM
-
Jadwal Tayang Film Spesial Lebaran di TV, Paling Banyak Trans 7
-
Siapa Marco Giampaolo? Eks AC Milan yang Resmi Jadi Pelatih Emil Audero
-
Menteri LH: PT Agincourt Resources Boleh Kelola Tambang Emas Martabe Lagi
-
LIVE STREAMING: Car Free Night Warnai Malam Takbiran di Jakarta
-
Bagikan THR Lebaran Lebih Mudah, BRI Catat 45,9 Juta Pengguna BRImo Aktif Gunakan Layanan Digital
-
FIFA Tegaskan Sepak Bola sebagai Alat Perdamaian di Tengah Konflik Global
-
BRI Lebaran 2026: Kirim THR Digital Cukup 6 Langkah Lewat Fitur QRIS Transfer BRImo