News / Nasional
Selasa, 05 Mei 2026 | 20:38 WIB
Daycare Little Aresha
Baca 10 detik
  • DP3AP2 DIY melaporkan krisis penilik PAUD non-formal karena hanya tersedia 24 petugas untuk ribuan lembaga pendidikan.
  • Kekosongan tenaga penilik di Kota Yogyakarta per Mei 2026 menghambat pengawasan kualitas serta pencegahan kasus kekerasan anak.
  • Pemerintah daerah mengupayakan koordinasi dengan pemerintah pusat dan merancang sistem pengawasan mandiri untuk mengatasi keterbatasan tenaga kerja.

Suara.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat krisis tenaga kependidikan spesialis pengawas atau penilik untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) non-formal.

Kondisi ini terungkap di tengah upaya pemerintah daerah memperketat pengawasan pascakasus kekerasan di Daycare Little Aresha.

Data menunjukkan ketimpangan yang sangat tajam antara jumlah penilik dengan jumlah lembaga yang harus diawasi.

"Kalau tidak salah, 24 penilik PAUD non-formal untuk ribuan PAUD non-formal yang ada, yang sudah berizin," kata Kepala DP3AP2 DIY, Erlina Hidayati Sumardi saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Bahkan, diungkapkan Erlina, Kota Yogyakarta sudah tidak memiliki penilik per 1 Mei 2026 kemarin usai satu-satunya penilik di wilayah tersebut memasuki masa pensiun.

"Kalau Kota (Jogja) nggak punya, kemarin punya satu, pensiun per 1 Mei. Jadi posisi setelah 1 Mei itu nggak punya penilik untuk PAUD non-formal," ungkapnya.

Kekurangan SDM ini dinilai sangat krusial karena beban kerja yang tidak sebanding. Seorang penilik di DIY harus bertanggung jawab atas pengawasan ratusan hingga ribuan lembaga yang ada.

Hal itu sudah mencakup proses perizinan, pemantauan kualitas, hingga pembinaan operasional untuk mencegah terjadinya malpraktik pendidikan atau kekerasan terhadap anak seperti di Little Aresha.

"Bagaimana mungkin mereka kemudian bisa mengawasi dengan baik kalau jumlahnya saja sangat kurang," ujarnya.

Baca Juga: Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!

Lebih lanjut, Erlina bilang Pemda DIY telah berkoordinasi dengan Komisi VIII DPR RI untuk membawa permasalahan ini ke tingkat pusat.

Hal itu mengingat kewenangan penambahan formasi SDM penilik berada di tangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Namun, ia menyadari bahwa penambahan SDM itu tak bisa dilakukan secara singkat.

Maka dari itu sebagai solusi sementara, pihaknya berencana untuk mengembangkan sistem pengawasan mandiri yang lebih efektif.

"Tetapi kalau di sini ya saya mengumpulkan semua pihak itu ya nggak usah menunggu dulu lah, kita bentuk mekanisme baru supaya pengawasan itu kemudian bisa dilakukan," tuturnya.

Selain masalah kuantitas SDM, Erlina menekankan pentingnya pembakuan regulasi di tingkat daerah.

Load More