/
Sabtu, 15 Juli 2023 | 15:30 WIB
Mario Teguh dan Istri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Gelapkan Dana Rp 5 Miliar

Suara Denpasar - Publik dibuat heboh lantaran Mario Teguh dan Istri diduga lakukan tindak kriminal penggelapan dana.

Tak tanggung-tanggung, Motivator bernama asli Maryono Teguh itu diduga gelapkan dana sebesar Rp 5 Miliar.

Sunyoto Indra Prayitno melaporkan Mario Teguh ke Polda Metro Jaya. Hal itu ditegaskan langsung oleh kuasa hukum Djamaluddin Koedoeboen.

“Bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum Djamaluddin dikutip dari PMJ News.

Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar dengan laporan polisi (LP) yang terdaftar dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

Saat ini laporan polisi tengah melakukan pemeriksaan laporan yang dilayangkan oleh pihak Sunyoto Indra Prayitno.

Motivator itu dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP.

Dalam laporannya, pelapor menyatakan bahwa pihak Mario tidak menepati perjanjian kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” imbuh Djamaluddin.

Baca Juga: Petani Asal Sidomulyo Meninggal Tersengat Listrik Perangkap Tikus di Sawahnya Sendiri

Tak sendiri, Mario Teguh bersama istrinya dilaporkan atas dugaan penggelapan dana tersebut.(*/Ana AP)

Load More