Suara Denpasar - Perkembangan terbaru kasus pengerusakan Resort Detiga Neano di Bugbug, Karangasem. Di mana Polda Bali menetapkan empat tersangka tambahan.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., mengumumkan perkembangan terbaru dalam penyelidikan ini pada hari Selasa, 12 September 2023.
Peristiwa ini berawal pada tanggal 30 Agustus 2023, ketika sejumlah warga melakukan pengerusakan dan pembakaran di proyek Villa Detiga Neano Resort Bugbug, Karangasem.
Setelah pemeriksaan terhadap enam orang saksi pada hari Senin, 11 September, penyelidikan dilanjutkan dengan penetapan tersangka. Kasus ini dipimpin oleh Wadireskrimum Polda Bali AKBP Suratno S.I.K., M.H.
Polda Bali sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka, dan dengan penambahan empat tersangka baru, jumlah total tersangka kini mencapai 13 orang.
Para tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Bali, dengan didampingi oleh kuasa hukum mereka. Mereka juga telah ditahan sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Tersangka-tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan berinisial IK, IWM, GA, PS, IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP. Sementara itu, tersangka-tersangka baru yang ditetapkan adalah KA, WW, NWS, NMS.
AKBP Jansen menekankan bahwa hukum berlaku bagi semua orang yang terbukti melanggar peraturan, dan ia meminta agar masyarakat tetap menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada Polda Bali.
Tersangka dalam kasus ini dituduh melanggar Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 167 KUHP, dan Pasal 55 KUHP. Dengan perkembangan terbaru ini, Polda Bali bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan hukum. ***
Baca Juga: Kemenkumham Bali Temukan Warga Pakistan Terobos Pertahanan Indonesia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial