Suara Denpasar - Sehari setelah Rektor Universitas Udayana atau Unud, Prof I Nyoman Gede Antara masuk bui, Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi kampus terbesar di Bali itu. Mahfud MD bicara politik kebangsaan di kampus yang rektornya ditahan Kejati Bali karena diduga korupsi.
Mahfud MD memberi kuliah umum pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA. Acara itu digelar di Auditorium Widya Sabha, Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung.
Menteri asal Madura ini bicara soal kampanye politik kebangsaan. Menurutnya, politik kebangsaan harus terus dikampanyekan karena untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Dia membawakan materi Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat. Disebut slogannya adalah "Pemilu bukan untuk memilih pemimpin yang sempurna tetapi untuk mencegah agar orang jahat tidak menjadi pemimpin".
Mahfud hanya memberikan materi setengah jam, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kedatangan Mahfud ini tentu menarik. Sebab, momentumnya sehari setelah Rektor Unud, Prof Antara ditahan Kejati Bali karena kasus dugaan korupsi.
Prof Antara beserta tiga pejabat Unud lainnya ditahan Senin (9/10/2023), dan dititipkaan di Lapas Kerobokan. Dia diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Tiga pejabat yang dikut ditahan bersama Rektor Prof Antara, adalah I Ketut Budiartawan, S.Kom (Kooordinator Evaluasi Akademik, dan operator PDIKTI Unud), I Made Yusnantara, ST. (Koordinator Akademik dan Statistik BAKH Unud), dan Dr. Nyoman Putra Sastra (Ketua Unit Sumber Daya Informasi).
"Penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga: BreakingNews! Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan, Dugaan Korupsi SPI Unud
Agus Eka Sabana menjelaskan, untuk kerugian negara dari awalnya disebut Rp443 miliar, setelah melalui audit internal dan eksternal berubah jadi Rp335 miliar.
Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
Cara Lamar Lowongan Kerja BBAP BRI Agustus 2026, Ini Link Resminya
-
6 Cara Memilih Shade Skin Tint yang Sesuai Undertone Kulit agar Hasil Tidak Kusam
-
MBG Maju Kena Mundur Kena, Guru Besar UGM Nilai Prabowo Terjebak Program Amburadul
-
Bunga KPR Super Ringan! Wujudkan Rumah Impian di BRI Consumer Expo 2026
-
Bukan Sekadar Turunkan Gula Darah, Ini Tantangan Terberat Pasien Diabetes yang Sering Diabaikan
-
Mau Tampil Gentle? Intip 4 OOTD Dandy Smart Casual ala Kang Hoon
-
Pegadaian, Pupuk Indonesia, Pelindo dan Angkasa Pura Didorong untuk IPO
-
Prabowo Putuskan Gubernur BI Pekan Ini, Destry Damayanti Segera Dilantik?
-
Siapa Dokter Tamara Jasmine? Sosok yang Viral Usai Sindir Pasien BPJS Kesehatan