Suara Denpasar - Sehari setelah Rektor Universitas Udayana atau Unud, Prof I Nyoman Gede Antara masuk bui, Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi kampus terbesar di Bali itu. Mahfud MD bicara politik kebangsaan di kampus yang rektornya ditahan Kejati Bali karena diduga korupsi.
Mahfud MD memberi kuliah umum pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA. Acara itu digelar di Auditorium Widya Sabha, Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung.
Menteri asal Madura ini bicara soal kampanye politik kebangsaan. Menurutnya, politik kebangsaan harus terus dikampanyekan karena untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Dia membawakan materi Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat. Disebut slogannya adalah "Pemilu bukan untuk memilih pemimpin yang sempurna tetapi untuk mencegah agar orang jahat tidak menjadi pemimpin".
Mahfud hanya memberikan materi setengah jam, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kedatangan Mahfud ini tentu menarik. Sebab, momentumnya sehari setelah Rektor Unud, Prof Antara ditahan Kejati Bali karena kasus dugaan korupsi.
Prof Antara beserta tiga pejabat Unud lainnya ditahan Senin (9/10/2023), dan dititipkaan di Lapas Kerobokan. Dia diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Tiga pejabat yang dikut ditahan bersama Rektor Prof Antara, adalah I Ketut Budiartawan, S.Kom (Kooordinator Evaluasi Akademik, dan operator PDIKTI Unud), I Made Yusnantara, ST. (Koordinator Akademik dan Statistik BAKH Unud), dan Dr. Nyoman Putra Sastra (Ketua Unit Sumber Daya Informasi).
"Penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga: BreakingNews! Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan, Dugaan Korupsi SPI Unud
Agus Eka Sabana menjelaskan, untuk kerugian negara dari awalnya disebut Rp443 miliar, setelah melalui audit internal dan eksternal berubah jadi Rp335 miliar.
Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Mengolah Sampah Organik Jadi Bernilai Ekonomi, Ini Langkah Sederhananya
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix, Catat Tanggal Penayangannya
-
Respons Kelme Soal Nameset Jersey Timnas Indonesia Copot di FIFA Series 2026
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
37 Kode Redeem FC Mobile Aktif 6 Mei 2026, Ada Hadiah OVR Tinggi hingga 119
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana
-
Bus ALS di Muratara Diduga Hindari Lubang Sebelum Tabrakan dengan Truk Tangki