Suara Denpasar - Sehari setelah Rektor Universitas Udayana atau Unud, Prof I Nyoman Gede Antara masuk bui, Menko Polhukam Mahfud MD mendatangi kampus terbesar di Bali itu. Mahfud MD bicara politik kebangsaan di kampus yang rektornya ditahan Kejati Bali karena diduga korupsi.
Mahfud MD memberi kuliah umum pada Selasa (10/10/2023) sekitar pukul 09.00 WITA. Acara itu digelar di Auditorium Widya Sabha, Kampus Universitas Udayana, Jimbaran, Badung.
Menteri asal Madura ini bicara soal kampanye politik kebangsaan. Menurutnya, politik kebangsaan harus terus dikampanyekan karena untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara.
Dia membawakan materi Demokrasi Konstitusional dan Pemilu yang Bermartabat. Disebut slogannya adalah "Pemilu bukan untuk memilih pemimpin yang sempurna tetapi untuk mencegah agar orang jahat tidak menjadi pemimpin".
Mahfud hanya memberikan materi setengah jam, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kedatangan Mahfud ini tentu menarik. Sebab, momentumnya sehari setelah Rektor Unud, Prof Antara ditahan Kejati Bali karena kasus dugaan korupsi.
Prof Antara beserta tiga pejabat Unud lainnya ditahan Senin (9/10/2023), dan dititipkaan di Lapas Kerobokan. Dia diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
Tiga pejabat yang dikut ditahan bersama Rektor Prof Antara, adalah I Ketut Budiartawan, S.Kom (Kooordinator Evaluasi Akademik, dan operator PDIKTI Unud), I Made Yusnantara, ST. (Koordinator Akademik dan Statistik BAKH Unud), dan Dr. Nyoman Putra Sastra (Ketua Unit Sumber Daya Informasi).
"Penyidik melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra kepada awak media, Senin 9 Oktober 2023.
Baca Juga: BreakingNews! Rektor Unud Resmi Ditahan di Lapas Kerobokan, Dugaan Korupsi SPI Unud
Agus Eka Sabana menjelaskan, untuk kerugian negara dari awalnya disebut Rp443 miliar, setelah melalui audit internal dan eksternal berubah jadi Rp335 miliar.
Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sindiran Pedas Presiden Brasil: Neymar Satu-satunya Pemain WFH di Piala Dunia 2026
-
Real Madrid Didesak Salip Arsenal Rekrut Rekan Calvin Verdonk Berbandrol Rp1 Triliun
-
Penain Ini Disebut Bisa Jadi Biang Kerok Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2025
-
Hasil Piala Dunia 2026: Aksi Heroik Kiper Iran Alireza Beiranvand Bikin Belgia Gigit Jari
-
Ditipu Calo? Impian Nonton Piala Dunia 2026 Kakek 89 Tahun Pupus, Tiket Rp90 Juta Tak Kunjung Datang
-
Eks Walkot Bikin Heboh! Pakai Busana Terbuka Saat Rayakan Kemenangan Meksiko
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Rahang Patah Tak Halangi Pemain Austria Tampil Mati-matian Jelang Lawan Argentina
-
Pemain Liverpool: Apa yang Dilakukan Lionel Messi Tak Masuk Akal!
-
Joget Gemoy Ratu Belanda di Ruang Ganti Usai Curacao Tahan Imbang Ekuador Viral