Suara Denpasar- Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga saat ini masih menjadi persoalan serius yang harus diperangi bukan hanya oleh pemerintah, namun juga oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.
Dengan tujuan menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia maka dibentuklah Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).
Dilansir dari polri.go.id, pembentukan Satgas P3GN ini dilaporkan telah berhasil menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi. Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari periode 18 Oktober hingga 14 November 2023, jumah tersebut berarti didapat selama kurang lebih satu bulan mereka bekerja.
“Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” kata Asep Edi Suheri, dilansir dari polri.go.id, pada Sabtu, 18 November 2023.
Dari penangkapan tersebut, setidaknya Satgas P3GN berhasil menyelamatkan 2.510.127 jiwa dari jerat gelap nakotika.
Adapun jenis dan berat narkotika yang turut di tahan dalam penangkapan itu terdiri dari, 291,16 kilogram narkotika jenis sabu. Sebanyak 166.232 ribu pil ekstasi. Ganja seberat 381,3 kilogram. Tembakau gorila seberat 9 kilogram. Ketamin 20 kilogram. Serta bbat keras sebanyak 657.966 ribu.
Menurut Kasatgas P3GN itu, apabila dijumlahkan total pengungkapan kasus narkoba dari awal Satgas dibentuk pada 21 September 2023 hingga 17 November 2023 ada sebanyak 7.566 tersangka yang berhasil diamankan.
Jumlah tersebut terdiri dari 6.280 orang yang sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang tersangka lainnya yang direhabilitasi.
Baca Juga: 5 Sayap Kanan Wonderkid Terbaik di Game Football Manager 2024
Dibentuknya Satgas P3GN ini juga sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, pemeberian rehabilitasi bagi para pecandu, dan penyalahguna narkoba, serta pencegahan penyelundupan narkoba di daerah yang rawan. (*/Dinda
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
Terkini
-
4 Niat Zakat Fitrah, untuk Diri Sendiri hingga untuk Keluarga
-
Apa Hukum Meminta THR dalam Islam? Jangan Memaksa, juga Jangan Menolak
-
Tips PDKT Lewat Gelas: Anime Botan Kamiina Siap Bikin Kamu "Mabuk" Cinta di April 2026!
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Perang Meluas di Timur Tengah: Iran Hantam Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Kuwait dan Uni Emirat Arab
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Kenapa Pakistan Deklarasikan Perang ke Afghanistan? Ini 5 Faktanya
-
BGN Tegaskan Info Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Masyarakat Diminta Waspada Penipuan
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Viking Ajak 193 Anak Yatim Nonton Persib, Doa Jadi Kekuatan Tambahan