Suara Denpasar- Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba hingga saat ini masih menjadi persoalan serius yang harus diperangi bukan hanya oleh pemerintah, namun juga oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.
Dengan tujuan menekan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Indonesia maka dibentuklah Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN).
Dilansir dari polri.go.id, pembentukan Satgas P3GN ini dilaporkan telah berhasil menangkap 3.410 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi. Selain itu, Satgas juga telah menerbitkan 2.291 laporan polisi.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, jumlah tersebut merupakan hasil penangkapan dari periode 18 Oktober hingga 14 November 2023, jumah tersebut berarti didapat selama kurang lebih satu bulan mereka bekerja.
“Menangkap 3.410 tersangka, dimana 2.779 diantaranya sedang proses penyidikan dan 631 tersangka lainnya direhabilitasi,” kata Asep Edi Suheri, dilansir dari polri.go.id, pada Sabtu, 18 November 2023.
Dari penangkapan tersebut, setidaknya Satgas P3GN berhasil menyelamatkan 2.510.127 jiwa dari jerat gelap nakotika.
Adapun jenis dan berat narkotika yang turut di tahan dalam penangkapan itu terdiri dari, 291,16 kilogram narkotika jenis sabu. Sebanyak 166.232 ribu pil ekstasi. Ganja seberat 381,3 kilogram. Tembakau gorila seberat 9 kilogram. Ketamin 20 kilogram. Serta bbat keras sebanyak 657.966 ribu.
Menurut Kasatgas P3GN itu, apabila dijumlahkan total pengungkapan kasus narkoba dari awal Satgas dibentuk pada 21 September 2023 hingga 17 November 2023 ada sebanyak 7.566 tersangka yang berhasil diamankan.
Jumlah tersebut terdiri dari 6.280 orang yang sedang dalam proses penyidikan dan 1.286 orang tersangka lainnya yang direhabilitasi.
Baca Juga: 5 Sayap Kanan Wonderkid Terbaik di Game Football Manager 2024
Dibentuknya Satgas P3GN ini juga sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap penyalahgunaan narkoba, pemeberian rehabilitasi bagi para pecandu, dan penyalahguna narkoba, serta pencegahan penyelundupan narkoba di daerah yang rawan. (*/Dinda
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Menitipkan Lansia di Daycare Bukan Berarti Membuang, Melainkan Merawat Kewarasannya
-
IHSG Ambruk ke Level 6.200 Pagi Ini, Cek Saham Migas
-
Bank Jago Tunjukkan Kekuatan Bank Digital, Aset Tembus Rp41,4 Triliun dan Catat Laba Rp189 Miliar
-
Ulasan Lassie Come-Home: Kisah Kesetiaan Anjing yang Menembus Jarak dan Waktu
-
DPRD DKI Minta Pemprov Kebut Penataan Kabel Semrawut Jakarta, Jangan Tunggu Korban Lagi
-
Oknum Dokter RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Ditangkap karena Nyabu
-
Pre Order di Blibli Tanggal 22 Juli Hingga 13 Agustus, Lihat Kelebihan Samsung Galaxy Z Flip 8
-
Misteri di Kamar Kos Metro: Menguak Tabir Kepergian Mendadak Dokter Muda Zulfikar
-
Museum Bank Indonesia Simpan Uang Antik Hampir 200 Tahun, BI Siapkan Transformasi ke Era Digital
-
Cek Toko On Flagship Store di Blibli Tersedia Banyak Model Terbaru