Suara Denpasar - Gavi mengalami cedera parah dalam laga timnas Spanyol melawan Georgia di laga Kualifikasi Piala Eropa 2024. Kabarnya gelandang yang bermain untuk Barcelona itu bakal menepi dalam waktu yang lama.
Melansir laman fcbarcelona, Gavi mengalami cedera ACL yang mengharuskannya menjalani operasi. Diperkirakan Barcelona akan kehilangan sang gelandang selama 9 hingga 12 bulan lamanya.
Cederanya Gavi tentunya akan menjadi kehilangan besar bagi Barcelona mengingat ia kerap menjadi pilihan Xavi di lini tengah.
Terlebih lagi Barcelona sebelumnya telah kehilangan para pemain pentingnya seperti Pedri, De Jong, juga Sergi Roberto.
Namun ada sedikit kabar gembira, karena Barcelona kabarnya diijinkan untuk menggunakan gaji dari Gavi guna mendatangkan pemain baru di bursa transfer Januari mendatang.
Melansir laman Diario AS, LaLiga telah menetapkan aturan ekonomi terkait klub yang pemainnya mengalami cedera panjang (sekitar 4 bulan hingga lebih).
Peraturan tersebut mengijinkan pihak klub untuk menggunakan 80% dari gaji pemain yang cedera panjang untuk berbelanja pemain baru di bursa transfer. Aturan ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi klub agar tetap bisa bersaing.
Dengan aturan tersebut, Barca dapat menggunakan 80% dari penghasilan Gavi dari kontrak barunya (sekitar 7 juta euro per tahun) untuk mencari penggantinya.
Dana tersebut bisa digunakan untuk menutupi biaya amortisasi pemain baru selama satu tahun. Termasuk harga transfer atau pinjaman, ditambah gaji pemain baru.
Cedera serius yang dialami Gavi saat membela timnas Spanyol juga membuat FIFA harus membayar kompensasi pada Barcelona.
Program Perlindungan Klub dari FIFA menawarkan perlindungan bagi semua pemain profesional yang memiliki kontrak kerja dengan klub sepak bola profesional dan bermain untuk tim nasional masing-masing.
Dalam kasus Gavi, sang gelandang mulai 16 Desember, ketika ia akan menjalani 28 hari cuti sakit resmi, FIFA harus memberi Barca setiap hari agar pemain tersebut tetap ada dalam daftar korban.
Jumlah uang yang akan diberikan FIFA tiap harinya kepada Barcelona sekitar 20.548 euro dengan batas maksimal selama 365 hari.
Diperkirakan Gavi akan absen selama 9 bulan hingga satu tahun lamanya. Jika itu yang terjadi, FIFA harus membayar jumlah maksimum sebesar 7,5 juta euro. Besaran kompensasi yang diberikan dihitung berdasarkan pada gaji pokok pemain. (*/Ana AP)
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Bahlil: Batas Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Perlu Diseragamkan
-
Tanggapi Santai Usulan KPK, Bahlil: Di Golkar Jangankan 2 Periode, Satu Periode Saja Sering Ganti
-
YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Polri Tetapkan Syekh Ahmad Al Misry Tersangka Pelecehan Seksual 5 Santri Laki-laki
-
Suku Bunga Tinggi, Milenial-Gen Z Kini Lebih Percaya Medsos Ketimbang Brosur Properti
-
Jalur Menuju Situs Gunung Padang Kembali Normal Usai Tertimbun Longsor
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
UU PPRT Disahkan, Akademisi UGM Soroti Celah Sanksi dan Kesiapan Jaminan Sosial