News / Nasional
Jum'at, 24 April 2026 | 23:59 WIB
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi santai usulan KPK mengenai pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
  • Bahlil menegaskan bahwa sistem demokrasi internal Partai Golkar telah berjalan alami melalui pergantian pemimpin setiap Musyawarah Nasional.
  • Ia meminta pemerintah menghargai mekanisme internal partai melalui AD/ART dan tidak menyeragamkan aturan masa jabatan ketua umum.

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi santai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Bahlil menyebut bahwa di Partai Golkar, pergantian pemimpin merupakan hal yang lumrah terjadi tanpa perlu dibatasi secara kaku oleh aturan eksternal.

"Di Golkar itu bukan dua periode, setiap Munas ada ketua umum baru. Hehe. Jadi biasa saja. Golkar itu kan partai demokratis," ujar Bahlil sambil berseloroh saat menjawab pertanyaan media, ditemui di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026) malam.

Ia menjelaskan bahwa di partai berlambang pohon beringin tersebut, seorang ketua umum bahkan belum tentu menjabat hingga dua periode.

Hal ini, menurutnya, menunjukkan bahwa iklim demokrasi internal sudah berjalan dengan baik secara alami.

"Kita kalau ditentukan dua, malah mungkin nggak sampai dua di Golkar itu, satu periode. Kalau dua itu nasib," tambahnya.

Mengenai wacana pengaturan masa jabatan ketua umum partai melalui undang-undang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu meminta agar mekanisme internal masing-masing partai tetap dihargai.

Ia menilai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai merupakan konstitusi tertinggi yang tidak perlu diseragamkan oleh negara.

"Apapun aspirasinya boleh saja, nggak ada masalah. Tapi jangan dibuat seragam," pungkasnya.

Baca Juga: Mengapa Parpol Melawan Usul KPK Soal Pembatasan Masa Jabatan Ketua Umum?

Load More