Depok.suara.com - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan enam opsi lokasi alternatif untuk pelaksanaan Citayam Fashion Week (CFW) sebagai pengganti lokasi di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, agar tidak mengganggu lalu lintas dan fasilitas publik.
"Fashion show bukan tidak boleh, tapi cari waktu yang tidak mengganggu belajar mengajar, kemudian masalah tempatnya, kami juga sama-sama berunding," kata Wagub DKI di Balai Kota Jakarta, Senin (25/7/2022).
Adapun enam lokasi itu di antaranya Plaza Selatan Monumen Nasional (Monas) yang cukup luas dan ada tribun untuk penonton duduk.
Kemudian, opsi kedua di Taman Lapangan Banteng, selanjutnya di Taman Ismail Marzuki (TIM), Senayan, Kemayoran, pusat perbelanjaan Sarinah dan Kota Tua.
"Senayan, itu kan luas, bisa ditanya nanti, ke Setneg. Mau lebih luas lagi di Kemayoran, nanti kami tanya di Setneg juga, itu kan luas. Lalu di Sarinah yang dulu dibangun Bung Karno, sekarang direnovasi jadi tambah keren," ucap Riza.
Sedangkan Kota Tua, lanjut dia, saat ini sedang tahap revitalisasi yang diperkirakan selesai pada September 2022.
"September mudah-mudahan selesai, itu keren, itu juga bisa. Jadi, saya tahu yang hadir di situ juga sebagian yang biasa hadir di pelataran Kota Tua, karena di situ sedang direnovasi pindah ke sini, nanti bisa kembali lagi ke situ," imbuh Riza.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jakarta Watch menyatakan Citayam Fashion Week yang menggunakan trotoar dan penyeberangan jalan di Dukuh Atas melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Diatur dalam pasal 131 dan 132," kata Ketua Jakarta Watch Andy William Sinaga di Jakarta, Sabtu (23/7).
Baca Juga: Pabrik Gula Glenmore Bermitra dengan Petani Tingkatkan Produksi Gula Konsumsi
Untuk itu, ia mendukung pelarangan unjuk busana di kawasan yang kini dikenal dengan sebutan SCBD (Sudirman Citayam Bojonggede Depok) itu dengan slogan Citayam Fashion Week.
Dalam Pasal 131 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur secara jelas hak pejalan kaki untuk disediakan tempat penyeberangan, trotoar dan fasilitas lainnya.
Sedangkan pada Pasal 132 disebutkan para pejalan kaki apabila menyeberang wajib menggunakan tempat yang telah ditentukan. Adapun tempat yang sudah ditentukan itu adalah zebra cross atau tempat penyeberangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia U-19 vs Vietnam, Mengerikan Formasi Serang 3-4-3
-
Dari Rp9 Juta per Kapal hingga Dugaan Rp160 Miliar, Begini Perhitungan Kasus Sungai Lumpur
-
Kunjungi SRMP 17 Tabanan, Ini Pesan Presiden Prabowo
-
Gas Industri Melejit Picu Bada PHK! Andi Gani: Ketemu Bahlil Lebih Sulit daripada Presiden Prabowo
-
Review We Are All Trying Here: Merasa Tertinggal Bukan Berarti Terlambat
-
Kisah Austria Akhiri Kutukan 28 Tahun di Piala Dunia 2026 Bersama Heavy Pressing Ralf Rangnick
-
Ketua Umum Periska PTBA Turun ke Dapur UMKM Lampung, Pastikan Program Pemberdayaan Tepat Sasaran
-
Nasib Pekerja Lepas yang Bebas Mengatur Waktu tapi Bingung Besok Makan Apa
-
Raymond/Joaquin Dijegal Ganda Malaysia, Tuan Rumah Tanpa Gelar di Indonesia Open 2026
-
Sadis! Pelajar SMP di Tambun Tewas Disabet Celurit Bergiliran