- Polisi menangkap tiga pelaku tawuran di Underpass Tambun, Bekasi, yang menyebabkan seorang pelajar berinisial HNW tewas pada Jumat (5/6/2026).
- Tiga pelaku berinisial NU, F, dan A ditangkap setelah menyerang korban menggunakan senjata tajam, sementara satu pelaku masih buron.
- Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
Suara.com - Polisi menangkap tiga pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar berinisial HNW (16) di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban yang masih duduk di bangku kelas IX itu tewas setelah diserang secara bergiliran menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026). Dari empat pelaku yang terlibat, satu orang masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban meninggal akibat serangan brutal yang dilakukan kelompok pelaku saat tawuran berlangsung.
"Korban berinisial HNW berstatus pelajar kelas IX meninggal dunia akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok pelaku," kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara satu pelaku lain berinisial B masih berstatus buron.
Menurut Kukuh, NU dan F ditangkap di sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur. Sedangkan A diamankan di rumahnya di Tambun Selatan pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran maut itu bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar lokasi underpass. Saat itu, pelaku A mengajak kelompoknya untuk mencari lawan tawuran.
Ajakan tersebut disambut oleh NU dan F. Mereka kemudian membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit sebelum berkeliling mencari kelompok lawan.
Ketika bertemu dengan kelompok korban, para pelaku langsung melakukan pengejaran.
Polisi mengungkap, korban menjadi sasaran serangan bertubi-tubi. Pelaku NU lebih dulu menyabet bagian kepala kanan korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku B menyerang tubuh korban.
Baca Juga: Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
Tak berhenti di situ, pelaku A kembali menyabet kepala kiri korban dan menyeret tubuhnya ke pinggir jalan. Sementara pelaku F menyerang bagian paha korban menggunakan celurit.
"Para pelaku melakukan tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban hingga meninggal dunia," tegas Kukuh.
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I untuk menjalani autopsi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
Kukuh mengingatkan orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berusia sekolah, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan.
"Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang memiliki anak di bawah umur untuk senantiasa dijaga dan diawasi agar tidak terjadi lagi kekerasan yang pelaku dan korbannya adalah anak-anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa
-
Prestasi Anak Tak Ditentukan dari Piala, Tapi Nutrisi di Pagi Hari
-
Sekali Duduk Tamat! 7 Rekomendasi Drakor yang Bikin Susah Berhenti Nonton
-
Jose Mourinho Dikabarkan Ngamuk Usai Aurelien Tchouameni Menuju Manchester United
-
Beli Samsung Galaxy Z Fold 8 Pakai Kartu BRI, Hemat Hingga Rp5 Juta
-
5 Posisi Vas Bunga yang Baik Menurut Feng Shui, Jangan Sampai Salah Letak
-
Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi
-
PKB Soroti Ketimpangan Anggaran Pendidikan, Ijtima Ulama Desak Keadilan untuk Pesantren