- Polisi menangkap tiga pelaku tawuran di Underpass Tambun, Bekasi, yang menyebabkan seorang pelajar berinisial HNW tewas pada Jumat (5/6/2026).
- Tiga pelaku berinisial NU, F, dan A ditangkap setelah menyerang korban menggunakan senjata tajam, sementara satu pelaku masih buron.
- Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai undang-undang perlindungan anak atas tindakan kekerasan yang dilakukan.
Suara.com - Polisi menangkap tiga pelaku tawuran maut yang menewaskan seorang pelajar berinisial HNW (16) di kawasan Underpass Tambun, Kabupaten Bekasi. Korban yang masih duduk di bangku kelas IX itu tewas setelah diserang secara bergiliran menggunakan senjata tajam.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (5/6/2026). Dari empat pelaku yang terlibat, satu orang masih dalam pengejaran polisi.
Wakapolsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengatakan, korban meninggal akibat serangan brutal yang dilakukan kelompok pelaku saat tawuran berlangsung.
"Korban berinisial HNW berstatus pelajar kelas IX meninggal dunia akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh kelompok pelaku," kata Kukuh dalam keterangannya, Minggu (7/6/2026).
Polisi telah menangkap tiga pelaku berinisial NU (16), F (16), dan A (19). Sementara satu pelaku lain berinisial B masih berstatus buron.
Menurut Kukuh, NU dan F ditangkap di sekolah mereka di wilayah Bekasi Timur. Sedangkan A diamankan di rumahnya di Tambun Selatan pada hari yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tawuran maut itu bermula ketika para pelaku berkumpul di sekitar lokasi underpass. Saat itu, pelaku A mengajak kelompoknya untuk mencari lawan tawuran.
Ajakan tersebut disambut oleh NU dan F. Mereka kemudian membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit sebelum berkeliling mencari kelompok lawan.
Ketika bertemu dengan kelompok korban, para pelaku langsung melakukan pengejaran.
Polisi mengungkap, korban menjadi sasaran serangan bertubi-tubi. Pelaku NU lebih dulu menyabet bagian kepala kanan korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku B menyerang tubuh korban.
Baca Juga: Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
Tak berhenti di situ, pelaku A kembali menyabet kepala kiri korban dan menyeret tubuhnya ke pinggir jalan. Sementara pelaku F menyerang bagian paha korban menggunakan celurit.
"Para pelaku melakukan tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit untuk melukai korban hingga meninggal dunia," tegas Kukuh.
Usai menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I untuk menjalani autopsi.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan.
Kukuh mengingatkan orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama yang masih berusia sekolah, agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan jalanan.
"Kepolisian juga meminta kepada masyarakat yang memiliki anak di bawah umur untuk senantiasa dijaga dan diawasi agar tidak terjadi lagi kekerasan yang pelaku dan korbannya adalah anak-anak," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Pimpin Delegasi Indonesia di ILC ke-114, Menaker Bawa Suara Ketenagakerjaan Nasional ke Forum Global
-
Prabowo Minta Anggaran Dijaga Ketat Demi Sekolah Rakyat: Negara Kaya, Tapi Harus Pandai Mengelola
-
Nyelekit! Ganjar Sebut Film Ghost in the Cell Potret Nyata Kondisi Republik
-
Kapolri Beri Lampu Hijau ASN Masuk Polisi: Kita Berikan Ruang Resiprokal
-
Kapolri Listyo Sigit Mau Jadi Aktivis, Sebut Rata-rata Masuk Kabinet: Selamat Ya!
-
Sindir Jokowi? Hasto Soroti Simbol 21061961 di Film Ghost in the Cell: Joko Anwar Sangat Cerdas!
-
Bikin Buruh Tertawa, Kapolri Ingin Jadi Aktivis Usai Pensiun: Mau Demo Pak Jumhur!
-
Abaikan Aspirasi Rakyat Berujung Korupsi, PDIP: Kasus BGN Harusnya Bisa Dicegah Sejak Awal!
-
Heroik! Niat Bantu Warga, Petugas Damkar Malah Tertimpa Gedung dan Harus Jalani CT Scan
-
Tolak Tawaran Masuk Pemerintahan Prabowo, Andi Gani: Saya Pilih Jadi Presiden Buruh