Depok.suara.com, Mantan ketua KPU Kota Depok yang saat ini menjadi anggota KPU Propinsi Jawa Barat belum ditahan meski ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Pilkada tahun 2015.
Kasi Pidsus Kejari Depok, Mochtar Arifin kepada wartawan mengatakan, pihaknya belum menahan yang bersangkutan berbagai alasan.
Lebih lanjut Arifin menuturkan, tersangka Titik Nurhayati kooperatif dan siap untuk mengikuti persidangan dan untuk saat ini karena berbagai pertimbangan, salah satunya terkait persiapan pemilihan, mengingat tersangka ini salah satu anggota KPUD Jabar maka permintaan untuk tidak dilakukan penahan ditingkat kejaksaan diterima oleh kejaksaan.
Terkait hal itu, berkas pelimpahan tahap dua terhadap Titik yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Jawa Barat juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok, pada Senin, (25/12).
“Bahwa benar kita melakukan tahap dua penelitian tersangka dan barang bukti atas inisial TN (42 tahun), mantan Ketua KPUD Depok Tahun 2015,” katanya.
Atas perkara itu, tersangka disangkakan pasal primer yakni Pasal 2 Ayat 12 subsider Pasal 3.
Arifin membeberkan, kasus ini berawal ketika KPUD Depok mendapat dana hibah pada Tahun 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.
"Titik dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang ketika menjabat sebagai Ketua KPUD Depok pada Tahun 2015 bersama saksi Fajri Asrigita Fadillah," katanya.
Fajri sendiri ini telah diputus berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik pada Tahun 2015.
Baca Juga: Nick Kyrgios Mundur dari Nomor Tunggal di Atlanta Open karena Masalah Lutut
Adapun modus operandi yang dilakukan Titik Nurhayati adalah melakukan konspirasi bersama saksi (Fajri) yang telah diputus berkekuatan hukum tetap dengan cara mengubah metode lelang, menjadi penunjukan langsung.
"Kemudian menyusul nilai HPS dengan cara menyalin angka-angka saja, tanpa melakukan survei dan komunikasi kepada pihak televisi, radio dan media cetak dalam mencari harga pasar,” tutur Arifin.
Sehingga hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara. Terkait hal itu, kasus ini rencananya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Selanjutnya dalam waktu singkat maka dalam hal ini kejaksaan telah menunjuk 7 orang jaksa untuk langsung disidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi Bandung.
Kajari Depok Mia Banulita, kata Arifin telah menunjuk empat Jaksa Penuntut Umum terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok ini di Pengadilan Tipikor Bandung.
Diantaranya Kasie Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera.
Berita Terkait
-
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka atas Ricuh Suporter, Kemesraan Cita Citata dan Didi Mahardika Tuai Hujatan
-
KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Praperadilan Mardani Maming, Begini Alasannya
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Warganet Singgung Kasus Ade Armando dan Abu Janda: Hukum Tumpul ke Buzzer?
-
Jelang Sidang Putusan, KPK Optimis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mardani Maming
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Huawei Vision Smart Screen 6 Debut: Andalkan Super MiniLED hingga 98 Inci dan Fitur AI
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Hukum Meminta THR ke Saudara yang Sudah Kerja, Boleh atau Tidak?
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Energi Tahun Kuda Api Dorong Transformasi Finansial
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap
-
Ustaz Kondang Inisial SAM Dipolisikan Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis, Nama Solmed Terseret
-
Menambal Luka Masa Kecil di Novel Biantama Karya Carissa Alda
-
Berlangsung di 3 Kota, Bersama 300 Nasabah Top Tier, Inilah BRI Imlek Prosperity 2026 Penuh Makna
-
Cara Membuat Thumbprint Cookies Cokelat ala Devina Hermawan, Cocok untuk Suguhan Lebaran!