Depok.suara.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkap alasan Irjen Pol Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Timsus telah memeriksa Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J, dalam pemeriksaan tersebut terungkap alasannya melakukan perencanaan pembunuhan.
Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya yaitu Putri Candrawathi.
Diketahui bahwa pemeriksaan Ferdy Sambo sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya saat memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok dikutip dari Suarariau.id pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Dalam keterangannya, FS mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J.
"FS memanggil tersangka RE dan RR untuk melalukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," Kata Rian.
Kemudian Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan sesuai Instruksi Kapolri, kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara cepat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan, agar berkas perkara tidak terlalu lama segera dilimpahkan ke kejaksaan dan segera digelar di persidangan," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM.
Baca Juga: Deolipa Yumara Bernyali Besar Sejak Dulu, Paling Baru Akan Gugat Bareskrim Polri
Keempatnya diduga melakukan pembunuhan berencana, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo, sedangkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf ikut melihat dan membiarkan peristiwa tersebut terjadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)
Sumber: Suarariau.id
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Rumah Mahasiswa di Jogja Jadi Tempat Racik Tembakau Gorila
-
Perkuat Lini Tengah, Manchester United Bidik Ederson dan Sandro Tonali
-
Napoli Dekati Massimiliano Allegri untuk Gantikan Antonio Conte, Sudah Makan Malam
-
Mengabdi 17 Tahun Jadi Sekdes, Sukanar Resmi Dipromosikan Rudy Susmanto di Kecamatan Nanggung
-
Melintasi Eropa hingga Asia, Perjalanan Chef Benjamin Halat Berakhir di Restoran Mewah Bali
-
Bea Cukai dan BAIS TNI Bongkar Sindikat Jutaan Pita Cukai Palsu dan Mesin Cetak di Jateng
-
Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia
-
9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan
-
Bernardo Silva Tinggalkan Manchester City, Ingin Cari Tantangan Baru dan Dekat dengan Keluarga
-
Misteri SK 'Sakti' Sekda Tangsel: 6 Kejanggalan Perpanjangan Jabatan Bambang Noertjahjo