Depok.suara.com - Ramai pemberitaan dugaan intimidasi dan ancaman kepada pegawai Alfamart yang dilakukan oleh ibu-ibu yang kepergok melakukan pencurian cokelat.
Dugaan pencurian coklat ini seharusnya dijerat dengan pasal pencurian, namun sang kasir ritel modern tersebut terjebak dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika terbukti tindak pencurian itu benar, pelanggan Alfamart akan dijerat dengan pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda.
Masalah pencurian ini dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 363 KUHP mengenai pencurian dalam pemberatan. Dalam pasal tersebut, pelaku diancam pidana paling lama tujuh tahun jika melakukan pencurian dengan kategori berikut ini:
1. pencurian ternak
2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang;
3. pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu.
Baca Juga: KPK Bakal Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo
Kelima poin di atas masuk dalam kriteria pencurian dengan pemberatan atau curat, yaitu pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan.
Selain itu, terduga pelanggan Alfamart itu juga diduga melakukan tindak pidana pengancaman dalam KUHP dapat sebagaimana dijelaskan Pasal 368 KUHP yakni:
1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
2. Ketentuan pasal 365 ayat kedua. ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Kasus Alfamart
Kasus pencurian cokelat oleh oknum pembeli di Alfamart menurut sejumlah pihak seharusnya diselesaikan dengan pasal pencurian bukan UU ITE.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
Terkini
-
Teknologi untuk Bumi: Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Jadi 600 Pohon di Habitat Elang Jawa
-
Prabowo Sebut Banyak BUMN Mau Dijual ke Asing: PT PAL, PT Pindad dan PTDI Dibunuh
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Dinamika Penjualan Kendaraan Batam Menggeliat Lewat Pameran Otomotif
-
Jung Hae In Diincar Perankan Agen Properti VIP di Drama Lucky Seoul
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Komdigi Apresiasi Netflix Hadirkan Konten Anak yang Aman
-
7 Cara Memilih Pompa Air yang Hemat Listrik untuk Rumah Tangga, agar Tagihan Tidak Membengkak
-
Netflix Ungkap Rahasia Konten Anak Laris, Kini Kuasai 22% Waktu Tonton Global
-
5 Koleksi Tas Hermes Erling Haaland, Seri Birkin Jadi Favorit Sang Striker
-
5 Pilihan Frame Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat Berhijab, Dapat Review Sempurna