/
Sabtu, 03 September 2022 | 10:27 WIB
Seali Syah Saudara Ariel NOAH (Kolase Instagram @lambe_turah)

Depok.suara.com - Seali Syah, istri dari Brigjen Hendra Kurniawan membacakan surat pembelaan Ferdy Sambo kepada sejumlah rekan sejawatnya di Kepolisian yang disangkakan dengan pasal obstruction of justice. Salah satunya kepada suaminya, Brigjen Hendra Kurniawan.

Surat pembelaaan ini terlihat ditandatangi di atas materai dan disampaikan Sambo dari balik tahanan Mako Brimob. Seali Syah, kemudian mengunggah surat tersebut ke akun Instagramnya.

"BJP Hendra Kurniawan dikriminalisasi oleh oknum-oknum di institusi, mulai dari hoax ikut mengantar jenazah dan melarang buka peti hingga dikriminalisasi terkait CCTV. Apakah yang membuat 'oknum-oknum! tersebut melakukan ini semua? Seberapa banyak borok mereka yang disimpan oleh BJP Hendra Kurniawan selama berdinas belasan tahun di Biro Paminal hingga dikriminalisasi agar berdiam di Mako Brimob dan dibungkam?" tulis Seali Syah lewat Instagram Story, menyertai postingan surat Sambo tersebut, Jumat (2/9/2022).

Sambo dalam suratnya menyebut dirinyalah yang memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV di pos satpam Duren Tiga.

"Berkaitan dengan kegiatan awal pengecekan dan pengamanan CCTV di pos satpam yang diduga dilakukan oleh BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah benar perintah saya selaku atasan langsung sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap 01 tahun 2015 tentang SOP Penyelidikan," tulis Sambo.

Sambo juga menyatakan, bahwa kedua anak buahnya itu tidak terlibat perusakan CCTV tersebut, melainkan hanya mengamankan.

"Dalam hal ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria, terkait pengerusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga. Adapun yang dilaporkan oleh BJP Hendra Kurniawan dan AKBP Agus Nurpatria adalah adanya tindak pengamanan DVR CCTV adalah di dalam rumah dinas Duren Tiga oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," lanjut Sambo.

Sambo lantas menyebut bahwa Hendra dan Agus tidak diproses hukum lantaran mereka tidak bersalah. Selain itu, mereka adalah aset Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropam Polri.

"Demikian surat pernyataan ini saya buat agar dapat menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP. Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudah lama bertugas di Biro Paminal Divpropram Polri," tutup Sambo.

Baca Juga: Saat Raja Brunei Darussalam Terpukau oleh 2 Hafiz Difabel Asal Indonesia

Sumber: Suara.com

Load More