Depok.suara.com - Seali Syah yang merupakan istri dari Brigjen Hendra Kurniawan kembali menulis curahan hatinya di Insta Story Instagram baru-baru ini. Dirinya menyampaikan rasa pilunya melihat kondisi sang suami.
Polisi sudah menetapkan Brigjen Hendra Kurniawan sebagai tersangka pelaku obstruction of justice atau menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Diduga dirinya memindahkan perangkat CCTV yang sedianya dapat menjadi bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Seali Syah dalam curhatannya mengaku sedih dan kecewa lantaran prestasi dan pengabdian Hendra selama lima belas tahun bertugas di Biro Paminal Polri seakan tidak dianggap.
Akan tetapi, Seali mencoba melontarkan kalimat afirmasi positif untuk membuatnya tetap kuat menghadapi masalah ini.
"Jalani dan nikmati proses yang pasti pesan dari tetua. Jangan sampai hal ini membuat Eyi menyesal menjadi orang yang selalu berusaha menjadi manusia baik," tulis Seali Syah Selasa, (6/9/2022).
Seali lantas menyadari bahwa dirinya kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk mengeluh. Padahal, jika masalah ini tak ada, ia sudah punya banyak rencana untuk berbagi kebaikan.
"Jujur yang paling bikin aku sedih di momen begini, aku fokus untuk hal yang kadang buat aku rasa -'Ya Allah kok gini amat yaa..". "Ya Allah tapi makasih di kasih bigboss yang pengertian" "Ya Allah, dlm perjalanan ini mestinya ada brp UMKM yaa yang bisa aku bantu walaupun cuma bantu post sembari beli juga". "Ya Allah apa aku kurang berbagi?? dan masih banyak hal lain,"
Kendati begitu, Seali bersyukur masih mendapat banyak support dari orang-orang terdekat.
Baca Juga: Cara Bikin Huruf WhatsApp Tebal, Miring, Bergaris, Gampang Banget!
"Tapi aku b'syukur punya orang2 dekat dan punya kalian yang selalu ngasih semangat," ujarnya
Sebelumnya, Seali Syah merasa kecewa lantaran, meski Ferdy Sambo sudah menulis surat bermaterai yang menyebut Brigjen Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam pengrusakan CCTV atau barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J, sang suami masih masuk dalam tujuh tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.
Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo; mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan; dan mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri, Kombes Agus Nurpatria. Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin; mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Baiquni Wibowo; mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Cuk Putranto, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sudah menanggapi surat dari Ferdy Sambo yang diunggah Seali Syah.
Menurut Dedi, semua terdakwa maupun tersangka mempunyai hak mengingkari sangkaan, namun hanya fakta persidangan yang dapat digunakan untuk membuat putusan.
"Setiap orang terdakwa, tersangka sekalipun, sesuai dengan Pasal 66 (KUHAP) dia punya hak untuk mengingkari, silahkan. Namun, putusan bersalah atau tidaknya seseorang akan dilihat berdasarkan fakta persidangan," kata Dedi dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ambisi Telkom Siapkan Sovereign AI di 2028, Kurangi Bergantung dari Perusahaan Asing
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Modus Polisi Gadungan 13 WN Jepang di Bogor, Tipu Warga Sakura dari Rumah Mewah
-
5 Hak Tetangga yang Wajib Anda Tahu Agar Ramadan Berkah
-
Momen Selena Gomez Cium Jempol Kaki Suami Tuai Cibiran: Kayaknya Kena Dukun Deh
-
Argentina Bidik Back-to-Back Piala Dunia 2026, Misi Terakhir Lionel Messi?
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Imigrasi Bogor Ringkus 13 WN Jepang Sindikat Scam Online di Sentul City
-
45 Tahun PTBA: Perkuat Komitmen Kelestarian Lingkungan dan Keselamatan Kerja
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump