Depok.suara.com - Polisi mensita aset senilai Rp50 miliar lebih dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45).
Aset ini terdiri dari lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah yang diduga merupakan hasil dari kejahatan.
Diungkapkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo tersangka Vincent memiliki sebuah peran yakni terlibat dalam pengiriman 47 kilogram sabu dari Malaysia.
"Ini kelas kakap ini, mastermindnya. Kasus ini terungkap usai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Dedi mengklaim Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU ini yang terbesar sepanjang tahun 2022. Khususnya, terhadap tersangka kasus narkotika.
"Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar merincikan aset yang disita dari tersangka Vincent di antaranya; empat unit motor Harley Davidson, satu unit motor Indian, Honda Accord, Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, Jaguar, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Kemudian, 46 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bandung, dan Bogor.
"Membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," ungkap Krisno.
Menurut Krisno, tersangka Vincent membeli sabu seberat 47 kilogram dari seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial UJ dan SH. Kekinian, pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas kepolisian Malaysia untuk mengungkap kasus ini.
"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba," beber Krisno.
Atas perbuatannya tersangka Vincent dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati.
Selain itu, Vincent juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Final Four Proliga 2026: Gresik Phonska Plus Tumbangkan Jakarta Electric PLN 3-0
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Final Four Proliga 2026: LavAni Ikuti Jejak Bhayangkara, Selangkah Lagi Juara Putaran Pertama
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Bukan Sekadar Hobi, Menggambar Diusulkan Jadi Gerakan Nasional: Mei Dipilih Jadi Momennya
-
Hasil BRI Super League: Brace Ramon Tanque Bawa Persib Kalahkan Semen Padang
-
Istigasah di Ciamis, Ulama: Penegak Hukum Diminta Berani Bongkar Kasus KM 50