/
Rabu, 14 September 2022 | 09:22 WIB
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik (Suara.com/Yaumal)

Depok.suara.com - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damani menyebut tidak menemukan adanya perintah membunuh dari Ferdy Sambo kepada Brigadir J

Dirinya beralasan karena perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada Bharada E hanya menembak. Karena itu Taufan menyimpulkan bahwa perintah tersebut bukan berarti membunuh.

Karena itu dirinya menilai adanya perintah untuk menembak, Taufan lantas mengatakan, bisa saja perintah penembakan itu hanya memberi efek jera pada Brigadir J. 

Bagi Taufan kematian Brigadir J disebutnya bisa jadi karena salah persepsi dari Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Bharada E yang pada kesaksian sebelumnya, mengaku mendapat perintah menembak dari Ferdy Sambo, bisa menjadi rancu.

Bisa jadi lanjut Taufan, kemungkinan jika perintah menembak hanya untuk melukai Brigadir J bukan membunuh.

“Richard (Bharada E) bilang saya disuruh menembak. Itu (menembak Brigadir J) kan berarti bukan disuruh membunuh," kata Taufan sebagaimana diberitakan Tempo dari hasil wawancaranya.

"Sambo kan bukan bilang ’bunuh Richard (Bharada E), bunuh’" kata Taufan.

Bharada E dalam Bahaya

Baca Juga: Rayakan Hari Pelanggan Nasional, OK Bank Berkomitmen Tingkatkan Layanan

Bharada E benar-benar dalam bahaya. Langkah yang saat ini dijalani penyidik Mabes Polri diduga akan membahayakan sang algojo.

Ada dugaan dengan adanya pemeriksaan para tersangka menggunakan lie detector, justru dinilai akan membahayakan.

Lebih dari itu, hasil lie detector juga akan mengaburkan tentang siapa yang menjadi pelaku utama.

Ahli Hukum Pidana, Firman Firman Wijaya mengatakan jika hasil lie detector pada para tersangka akan mengaburkan siapa yang menjadi pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Dia menilai, dari hasil tersebut justru akan berimbas kepada Bharada E yang dalam kasus kematian Brigadir J sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Meski Bharada E menjadi eksekutor, tapi berdasar pemeriksaan penyidik Mabes Polri, otak penembakan atau dalangnya adalah Irjen Ferdy Sambo.

Load More