Depok.suara.com - Pemerintah Kota Jakarta Selatan telah mencatatkan sebanyak empat pernikahan beda agama pada 2022 untuk mematuhi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya telah mengizinkan pernikahan beda agama untuk mendaftarkan di Dukcapil.
Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman mengatakan bahwa pihaknya sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan.
"Kami pada 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," katanya pada Kamis (15/9/2022).
Dalam hal ini, Pemkot Jaksel hanya mencatatkan apa yang sudah ditetapkan pengadilan, tidak dalam konteks mengesahkan pernikahan beda agama tersebut.
Berdasarkan keterangan dari Dukcapil Jakarta Selatan, disebutkan pada pasal pasal 35 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan diatur bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
Dalam penjelasannya, disebutkan pula yang dimaksud dengan ”Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan” adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.
Kemudian pasal 7 ayat 2 huruf l UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan diatur bahwa pejabat pemerintahan memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," katanya.
Kejadian ini sontak memancing komentar warganet. Banyak yang meledek karena pernikahan tersebut di anggap aneh.
Baca Juga: Ubah Gaya Rambut Jadi Azimat Ciro Alves Bisa Gacor Saat Persib Jamu Barito di Liga 1
"Ibarat satu hape dua manual book, bingung nanti. Tapi hape mereka sih, jangan gerecokin hape orang deh," ucap seorang netizen.
Selain itu, ada netizen yang merasa senang karena di sahkannya peraturan tersebut. Menurut mereka, ini mempermudah perkawinan beda agama.
"Sudah saatnya menjadikan agama itu hanya untuk keyakinan pribadi bukan tuntutan sosial yang harus di ikuti orang lain, semoga makin banyak yang begini," ucap netizen lain.
Bahkan, ada yang merasa tak adil jika yang di perbolehkan hanya beda agama. Beberapa warganet meminta untuk disahkannya pernikahan dengan anime.
"Kalo sama anime gimana?" tanya warganet.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengizinkan pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Terpopuler: 5 HP All Rounder Terbaik di 2026 hingga HP POCO NFC Termurah
-
5 Sabun Mandi Batangan untuk Mencerahkan Kulit Tubuh yang Belang
-
Cara Cek Bansos April 2026 Online Pakai NIK KTP, Praktis Bisa Lewat HP
-
PTN Rakus Mencari Mahasiswa, PTS di Jogja Desak Pemerintah Revisi Sistem Penerimaan
-
Foundation Apa yang Tahan Lama? Ini 7 Pilihan Biar Makeup Awet hingga 24 Jam
-
Dari Rengginang Laut, Ibu Eko Melanjutkan Semangat Kartini di Pesisir Rembang
-
Antisipasi Gempa, BRI Blora Gelar Simulasi dan Latih Karyawan Tanggap Darurat
-
Teror Pinjol di Yogyakarta, Ambulans Jadi Sasaran Order Fiktif
-
Hari Bumi 2026: Gaya Hidup Ramah Lingkungan Lagi Ngetren, Bukan Sekadar Tanam Pohon
-
Zakat di Era Digital: Transparansi dan Kemudahan Jadi Kunci Gaet Donatur Muda