Depok.suara.com - Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalankan masa tahanan pasca melakukan tindakan melanggar Undang-undang. Namun, belum lama ini pemerintah melalui Kemenkumham akan menghapuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU informasi dan transaksi Elektronik.
Kabar ini seolah menjadi angin segar bagi ibunda Lolly tersebut. Karena, seperti diketahui, wanita yang kerap disapa Nyai ini dilaporkan oleh Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU ITE pasal 27 ayat 3, Pasal 36 dan pasal 51 UU ITE karena diduga menimbulkan kerugian materil dengan total hukuman 12 tahun penjara. Namun demikian jika pasal pencemaran nama baik dihapus, maka seluruh dakwaan terhadap Niki buka tidak mungkin akan gugur dengan sendirinya.
Edward Omar Sharing Hiarej wakil Kemenkumham melalui konfersi pers-nya menyebutkan bahwa KUHP ini menghapus pasal terkait pencemaran nama baik yang ada didalam UU ITE. Sementara itu, Fitri Salhuteru sebagai sahabat Nikita Mirzani mengaku bahwa keputusan ini adalah langkah yang tepat bagi pemerintah.
Namun Fitri tetap mengingatkan masyarakat khususnya netizen yang sering menghujat untuk tetap menjaga bicaranya. Karena ini merupakan etika bagi seluruh pengguna media sosial.
"Jangan nanti mentang-mentang dihapus atau diperbaiki, kalian juga nggak boleh seenaknya, karena ada pengadilan nanti yang nggak bisa dihindari di akhir zaman,” kata Fitri Salhuteru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Jalur Selatan Garut Tak Lagi Macet, Limbangan-Malangbong Kini Lancar Jaya
-
Salat Id Warga Muhammadiyah di Kota Kendari Dikawal Brimob
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
5 Tone Up Sunscreen SPF 50 untuk Samarkan Flek Hitam Secara Instan
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Petualangan Trio Nekat Mencari Klan Bintang di Buku Matahari Tere Liye
-
Khotbah Idul Fitri 2026 Singkat, Padat, dan Mengharukan
-
Punya Jabatan Strategis, Gaya Hidup Mewah Mariska Damayanti Menantu Ratu Atut Disorot
-
Pemudik Asal Bekasi Bingung Terlantar di Tol Semarang-Solo Usai Diturunkan Bus
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M