Depok.suara.com - Saat ini Nikita Mirzani sedang menjalankan masa tahanan pasca melakukan tindakan melanggar Undang-undang. Namun, belum lama ini pemerintah melalui Kemenkumham akan menghapuskan pasal pencemaran nama baik dalam UU informasi dan transaksi Elektronik.
Kabar ini seolah menjadi angin segar bagi ibunda Lolly tersebut. Karena, seperti diketahui, wanita yang kerap disapa Nyai ini dilaporkan oleh Dito Mahendra dalam kasus pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani didakwa melakukan pelanggaran terhadap UU ITE pasal 27 ayat 3, Pasal 36 dan pasal 51 UU ITE karena diduga menimbulkan kerugian materil dengan total hukuman 12 tahun penjara. Namun demikian jika pasal pencemaran nama baik dihapus, maka seluruh dakwaan terhadap Niki buka tidak mungkin akan gugur dengan sendirinya.
Edward Omar Sharing Hiarej wakil Kemenkumham melalui konfersi pers-nya menyebutkan bahwa KUHP ini menghapus pasal terkait pencemaran nama baik yang ada didalam UU ITE. Sementara itu, Fitri Salhuteru sebagai sahabat Nikita Mirzani mengaku bahwa keputusan ini adalah langkah yang tepat bagi pemerintah.
Namun Fitri tetap mengingatkan masyarakat khususnya netizen yang sering menghujat untuk tetap menjaga bicaranya. Karena ini merupakan etika bagi seluruh pengguna media sosial.
"Jangan nanti mentang-mentang dihapus atau diperbaiki, kalian juga nggak boleh seenaknya, karena ada pengadilan nanti yang nggak bisa dihindari di akhir zaman,” kata Fitri Salhuteru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Keracunan MBG Marak Lagi, Bisakah Pengelola dan Pejabat Dipidanakan?
-
8 Wakil Indonesia Jadi Unggulan di Kejuaraan Dunia BWF 2026, Bawa Misi Akhiri Puasa Gelar
-
3 Perempuan Malaysia Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta, Disimpan di Sepatu
-
Buku Sibling Rivalry, Mengurai Trauma Masa Kecil dan Persaingan Antarsaudara
-
Daftar Kontroversi Raja Juli Antoni, dari Terima Amplop Dolar sampai Bagi-bagi Jabatan ke Kader PSI
-
Kronologi Temuan 995 Senpi, Narkoba dan VCD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Bersenang-senang di Fun Expo Asia 2026
-
Gagal Berkali-kali Tak Jadi Halangan, Ratusan Atlet Kejar Super Tiket PB Djarum 2026
-
Rakortas MBG Prioritaskan Daerah 3T dan Kelompok Sasaran untuk Perluas Pemerataan Program
-
Wacana Pergantian Kapolri Berisiko Rugikan Presiden Prabowo, Ini Penjelasan Analis Politik