/
Senin, 13 Februari 2023 | 16:44 WIB
Potret (Instagram@mohmahfudmd)

Depok.suara.com, Pasca kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J berakhir dengan vonis mati untuk Ferdy Sambo, beragam tanggapan pun bermunculan dari berbagai kalangan. 

Menanggapi vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa hal tersebut memang pembunuhan berencana. 

"Peristiwa tersebut memang pembunuhan berencana yang kejam," ujar Mahfud melalui unggahan akun twitter miliknya @mohmahfudmd pada Senin (13/2/2023).

Selain itu, Mahfud juga mengomentari mengenai jalannya rangkaian sidang Ferdy Sambo sampai akhirnya vonis hukuman mati yang dipilih oleh majelis hakim.

Menurutnya,  kalau pembuktian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyaris sempurna dan terkait para pembela Ferdy Sambo lebih sibuk untuk mendramatisir fakta.

"Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,"tulisnya.

Namun demikian, kata Mahfud, dirinya juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap independen dan menjalani sidangnya tanpa beban. 

"Oleh sebab itu pula, vonis yang diputuskan sesuai dengan harapan publik termasuk keluarga," katanya. 

"Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," sambungnya. 

Baca Juga: Hasil NBA: Boston Celtics Libas Memphis Grizzlies Lewat 21 Kali Tembakan 3 Poin

Load More