Depok.suara.com - Komnas HAM menerima pengaduan masyarakat terkait merebaknya kasus gangguan ginjal misterius yang kemudian dikenal dengan istilah Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak di Indonesia sepanjang tahun 2022.
Mandat dan kewenangan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam pasal 89 ayat (3) Nomor 39 Tahun 1999 tetang Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mengutamakan asas impersialitas independensi dan transparansi, Komnas HAM RI membentuk tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI.
Penegakan dan pemenuhan HAM bagi kelompok marginal dan rentan terutama terhadap anak yang mayoritas menjadi korban dalam kasus GGAPA.
Komnas HAM pun melakukan proses pemantauan dan penyelidikan, termasuk "melakukan pemantauan lapangan ke sejumlah keluarga korban, baik korban penyintas maupun korban meninggal dunia."
Tak cuma itu, Komnas HAM juga memanggil dalam rangka permintaan keterangan dari BPOM, Kementerian Kesehatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Perusahaan dalam bidang industri farmasi.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan ahli dari ahli epidemiologi, ahli hukum kesehatan, dan ahli farmakologi.
Adapun temuan Komnas HAM terkait kasus GGAPA pada anak di Indonesia, yakni:
1. Sepanjang tahun 2022 sampai 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Kader PKS Ungkap Alasan Ahok Harus Dipecat Buntut Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
2. Kasus gangguan ginjal akut akibat keracunan obat sirop pernah terjadi di berbagai negara lain
3. GGAPA disebabkan keracunan EG/DEG dalam produk obat sirop
4. Kurang dan lambatnya informasi publik dari pemerintah
5. Tindakan tidak efektif dalam proses pengawasan sistem kefarmasian
6. Buruknya koordinasi antar lembaga otoritatif dan industri dalam sistem pelayanan kesehatan dan kefarmasian
7. Proses penegakan hukum
Berita Terkait
-
Perlu Waspada, Berikut 4 Cara Mencegah Diabetes pada Anak!
-
Bilqis Anak Ayu Ting Ting Dinotice Lisa dan Jisoo BLACKPINK, Warganet Iri: Dia yang Dinotice, Aku yang Nangis
-
Selain Tak Bayar Pajak Penghasilan, Rafael Alun Trisambodo Juga Diduga Sering Nunggak Bayar Listrik Kostan
-
Negara Telah Abai, Ini Rekomendasi Komnas HAM Terkait Kasus Gagal Ginjal
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal