Depok.suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut kasus AG bisa menjadi momentum untuk merevisi sistem Peradilan Anak di Indonesia.
Arist meminta negara harus betul-betul memperhatikan mana yang termasuk kategori kenakalan remaja atau kejahatan.
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi IIIIII DPR RI terkait banyaknya fenomena kekerasan anak yang sudah terlalu banyak.
"Menurut saya ini momentum, untuk negara ini merubah, merevisi, undang-undang sistem peradilan anak, yang harus betul-betul memperhatikan, mana kategori kenakalan remaja dan kejahatan," kata Arist saat hadir di sidang putusan hakim terhadap pelaku anak AG di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Ini momentum negara ini untuk merevisi sistem peradilan anak, supaya membantu korbannya, karena ini akan punya pandangan berbeda," ucapnya.
"Kami dalam waktu dekat ini, dari peristiwa ini akan berdikusi dengan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi III, karena fenomena kekerasan anak sudah terlalu banyak," kata Arist lagi.
Sebelumnya Arist Merdeka Sirait mengapresiasi hakim pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Agnes.
"Tadi tentu kita apresiasi kepada Hakim, karena hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan dengan satu yang memberatkan adalah David (korban) belum dalam keadaan baik," kata Arist.
Arist Merdeka Sirait juga mengungkapkan yang memberatkan AG adalah AG membiarkan penganiayaan tersebut terjadi tanpa berniat melerai. Sementara yang meringankan adalah AG masih anak-anak.
Baca Juga: Sempat Ajak David ke Tempat Ngopi, Mario Mengaku Awalnya Sudah Tidak Ingin Bertemu
Sebelumnya pada Senin (10/4/2023) pembacaan putusan terhadap pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David sudah selesai.
Hasil sidang tersebut, pelaku anak AG sah divonis hukum 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal.
Sidang pembacaan vonis itu digelar secara terbuka dan dihadiri oleh AG, namun pengunjung ruang sidang dibatasi.
Selanjutnya AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan ke depan.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Blitar Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Kota Padang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Bandar Lampung 27 Februari 2026, Lengkap Waktu Salat dan Niat Puasa
-
Dedi Mulyadi Semprot Aturan Sampah: Izin PLTSa 6 Tahun Baru Kelar, Tapi Rakyat Mau Dipidana
-
Jadwal Imsak Palembang 27 Februari 2026: Waktu Sahur & Buka Puasa Lengkap
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Bogor, Depok dan Cianjur Jumat 27 Februari 2026
-
Jadwal Imsak Jakarta 27 Februari 2026 Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026
-
Mudik Gratis DKI Jakarta 2026 Kluster 2 Resmi Dibuka, 7 Kota Tujuan Ini Jadi Rebutan
-
GBLA Membara! Persib Bandung Pesta 5 Gol Tanpa Balas, Madura United Tak Berdaya