Depok.suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyebut kasus AG bisa menjadi momentum untuk merevisi sistem Peradilan Anak di Indonesia.
Arist meminta negara harus betul-betul memperhatikan mana yang termasuk kategori kenakalan remaja atau kejahatan.
Pihaknya juga akan berdiskusi dengan Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi IIIIII DPR RI terkait banyaknya fenomena kekerasan anak yang sudah terlalu banyak.
"Menurut saya ini momentum, untuk negara ini merubah, merevisi, undang-undang sistem peradilan anak, yang harus betul-betul memperhatikan, mana kategori kenakalan remaja dan kejahatan," kata Arist saat hadir di sidang putusan hakim terhadap pelaku anak AG di Pengadilan Negri Jakarta Selatan.
"Ini momentum negara ini untuk merevisi sistem peradilan anak, supaya membantu korbannya, karena ini akan punya pandangan berbeda," ucapnya.
"Kami dalam waktu dekat ini, dari peristiwa ini akan berdikusi dengan Dirjen Perundang-undangan, Kementerian Hukum HAM dan Kemanusiaan, dan Komisi III, karena fenomena kekerasan anak sudah terlalu banyak," kata Arist lagi.
Sebelumnya Arist Merdeka Sirait mengapresiasi hakim pengadilan yang menjatuhkan vonis terhadap Agnes.
"Tadi tentu kita apresiasi kepada Hakim, karena hakim memutuskan 3 tahun 6 bulan dengan satu yang memberatkan adalah David (korban) belum dalam keadaan baik," kata Arist.
Arist Merdeka Sirait juga mengungkapkan yang memberatkan AG adalah AG membiarkan penganiayaan tersebut terjadi tanpa berniat melerai. Sementara yang meringankan adalah AG masih anak-anak.
Baca Juga: Sempat Ajak David ke Tempat Ngopi, Mario Mengaku Awalnya Sudah Tidak Ingin Bertemu
Sebelumnya pada Senin (10/4/2023) pembacaan putusan terhadap pelaku anak AG dalam kasus penganiayaan David sudah selesai.
Hasil sidang tersebut, pelaku anak AG sah divonis hukum 3 tahun 6 bulan penjara oleh Hakim Tunggal.
Sidang pembacaan vonis itu digelar secara terbuka dan dihadiri oleh AG, namun pengunjung ruang sidang dibatasi.
Selanjutnya AG akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan ke depan.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel
-
WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan
-
Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun