Depok.suara.com - Kabid Propam Polda Sumut, Dudung Adijono menggelar jumpa pers pada Selasa (25/4/2023) dan turut dihadirkan tersangka Aditya Hasibuan dan ayahnya, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dudung menilai AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran terhadap putranya yang telah menganiaya Ken Admiral.
Oleh karena itu, AKBP Achiruddin Hasibuan menghadapi sidang etik.
“Propam proaktif terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, seperti yang disampaikan Ditreskrimum, di mana AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan terjadinya tindakan penyerangan tersebut,” kata Dudung.
Menurutnya, pembiaran itu melanggar pasal 13 Perpol 2022 No 7 tentang Kode Etik. AKBP Achiruddin Hasibuan sudah diperiksa dan dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik.
AKBP Achiruddin sendiri akan ditempatkan di lokasi khusus. "Jika dia terbukti melanggar aturan dan terbukti bersalah, dia akan dievaluasi, diberhentikan dari jabatannya segera."
Viral di Media Sosial
Di lini masa Twitter maupun di Reels sedang viral video penyiksaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan - anak perwira polisi Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan menjabat KBO Narkoba Polda Sumut - terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Video tersebut direkam pada Desember 2022, namun baru sekarang viral di media sosial.
Baca Juga: Link Live Streaming Girona vs Real Madrid, Liga Spanyol Segera Berlangsung
Adegan dalam video memperlihatkan Aditya Hasibuan sedang menganiaya Ken Admiral yang sudah terbaring di lantai dengan memukul bagian kepala berkali-kali.
Dalam video tersebut juga diberi narasi bahwa Ken Admiral sempat meminta pertanggungjawaban AKBP AR dengan mendatangi rumahnya karena kaca spion mobil dipecahkan oleh Aditya.
Bukannya memberikan ganti rugi, AKBP AR malah meminta kakak Aditya untuk mengambil senjata laras panjang. Kakak pelaku pun menuruti perintah ayahnya untuk mengambil senjata di dalam rumah.
Selanjutnya, ketika sudah keluar dari rumah AKBP AR, pelaku bersama sang kakak pun mendatangi Ken Admiral dan terjadilah penganiayaan itu.
Dilansir dari Detik, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengungkapkan kasus penganiayaan ini dipicu oleh motif asmara.
Menurutnya, kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral sudah masuk tahap penyidikan. Adapaun Aditya Hasibuan sudah ditangkap dan menjadi tersangka.
"Kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," tandas Kombes Sumaryono.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Kontestasi 2029: Menguji Batas Antara Pelayanan Publik dan Modal Politik
-
7 HP All-Rounder Terbaik Mulai Rp2 Jutaan, Performa Mantap untuk Hiburan dan Multitasking
-
Rawan Titipan, ADAKSI Tolak Menteri Jadi Penentu Rektor di RUU Sisdiknas
-
Sentil Polisi dan Lembaga Negara, MenHAM Pigai Curhat Jadi Korban Rasisme: Kenapa Tak Mau Hentikan?
-
KPK Sejalan dengan Mahfud MD: Pengalihan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Sesuai KUHAP
-
Bedak atau Blush On Dulu? Panduan Terbaik untuk Makeup Flawless dan Cantik
-
Sering Terpapar Berita Krisis Iklim, Bisakah Picu Gangguan Kesehatan Mental?
-
Resmi Terbitkan 3 Sprindik, Kejagung Jamin Status Tersangka Febrie Adriansyah Tak Gugur
-
IHSG Masih di Level 6.000, Saham RANS Melonjak Hampir 25 Persen
-
Kuasa Hukum Sebut Kematian Santri di Lombok Murni Kecelakaan, Bantah Ada Unsur Kesengajaan